Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll

Selasa, 26 September 2017

Gaji Guru Dan Pemikiran al-Ghazali


Vol. 2 No.3 (September 2016)                        Ahmad Halid, Pemikiran  al-Ghazali Tentang Gaji Guru Dalam 
ISSN: 2460-3325                                              Meningkatkan Profesional Mendidik Siswa



PEMIKIRAN  AL-GHAZALI TENTANG GAJI GURU
DALAM MENINGKATKAN PROFESIONAL MENDIDIK SISWA


Ahmad Halid


Abstrak: Pendidik adalah tenaga kependidikan, yakni anggota masya-rakat mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyeleng-garaan pendidikan yang berkualifikasi sebagai pendidik, dosen, konselor, pamong belajar. Secara istilah, pendidik adalah orang-orang yang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif, kognitif, maupun psikomotor sesuai dengan ajaran Islam. al-Ghazali menggunakan istilah pendidik dengan berbagai kata seperti, al-Muallimin atau guru, al-Mudarris atau pengajar, al-Muaddib atau pendidik, dan al-Wallid atau orang tua. Menurut al-Ghazali pekerjaan mengajar adalah kegiatan yang paling dibutuhkan dan paling sempurna peranannya, karena seorang guru menyempurna-kan dan menyucikan hati manusia, yang paling utama seorang guru harus membimbing anak didiknya agar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Menurut al-Ghazali seorang pendidik harus memiliki sikap yang sabar dalam menerima masalah-masalah yang  yang ditanyakan siswa, bersifat kasih dan tidak pilih kasih, menanamkan sifat yang bersahabat di dalam hatinya terhadap semua murid-muridnya, adanya minat

Keyword: Pemikiran  al-Ghazali Tentang Gaji Guru Meningkatkan Profesional Mendidik Siswa

PENDAHULUAN  
Mengajar merupakan sebuah amal kebaikan yang tiada tara. Di Indonesia, para guru dikenal dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Seiring dengan perkembangan zaman, kinerja guru sangat ditun-tut untuk membangun mental serta spritual anak didik. Namun problema pun juga mengiringi tuntutan tersebut. Di mana seorang guru hanya bergaji minim menyambung hidup keluarganya .
Seorang pendidik atau guru berwajiban mengajar untuk orang lain yang tujuannya hanya semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mempreroleh pahala dari-Nya. Tetapi bukan semata-mata untuk mendapatkan gaji (upah). Dalam Al-Qur`an  di jelaskan   :
اِتَبِعُوْا مَنْ لاَّ يَسئَىلُكُمْ اَجْرًاوّهُمْ مُهْتَدُوْنَ
Artinya  :“Ikutilah orang yang tiada meminta balasan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk “.(QS .Yasin :21)
Ini tidak berarti bahwa seorang guru harus hidup miskin, melarat, sengsara, melainkan ia boleh memiliki kekayaan sebagaimana lazimnya orang lain dan ini tidak berarti pula bahwa seorang guru tidak boleh menerima pemberian atau upah dari muridnya, tetapi semua ini jangan diniatkan dari awal tugasnya. Pada awal tugasnya hendaklah ia niatkan  semata-mata karena Allah. Dengan demikian, maka tugas guru dilaksanakan dengan baik, apakah dalam keadaan punya uang atau tidak punya uang. Mengenai masalah  gaji guru, sosok guru ideal adalah yang memiliki motivasi mengajar yang tulus ikhlas dalam mengamalkan ilmunya semata-mata untuk bekal diakhirat bukan untuk dunianya. Sehingga tidak mengharapkan imbalan, dan menjadi panutan serta mengajak pada jalan Allah dan mengajar itu harganya lebih tinggi dari pada harta benda.
Al-Qobisi memberikan kesimpulan bahwa seorang guru boleh menerima gaji (upah). Sedangkan al-Ghazali berpendapat lain kalau dia mengharamkan gaji  guru, (niatnya semata-mata mencari harta semata bahkan menghalalkan sebagala cara) karena gaji yang tercela (diharamkan) sebagai yang dikecam al-Ghazali itu adalah apabila Al-Quran (ilmu-ilmu yang lain) dijadikan sebagai alat untuk mencari rezeki, menumpuk kekayaan, bahkan satu-satunya tujuan mengajar (dari seorang guru) hanya untuk mencari nafkah dan mencukupi segala kebutuhan rumah tangganya. Namun kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini sering kita jumpai seorang pendidik atau guru  banyak yang keluar dari nilai-nilai Islam serta syarat-syarat menjadi guru. Seperti itulah guru yang diharamkan gajinya menurut al-Ghazali, karena mereka bertujuan memperjualbelikan ilmu Allah atau ayat-ayat Allah dengan harta yang fana dan kadang menipu.
Guru harus bisa ditiru, jujur, amanah, ikhlas, dan menjadi panutan suri tauladan baik ucapan maupun  tingkah lakunya. Memang keadaan ini sangat memperhatinkan sekali, yang menjadi salah satu penghambat dan penghalang dalam proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik disebuah lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal atau dimana tempat ilmu itu disampaikan. Jadi seorang guru tidaklah dapat diukur dengan sebuah materi, akan tetapi sebuah keikhlasan, rezeki akan mengikutinya dengan izin Allah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana pemikiran al-Ghazali tentang gaji guru dalam meningkatkan profesional mendidik siswa?
Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan dalam sebuah penelitian baik penelitian pustaka maupun lapangan. Penelitian ini penelitian adalah kepustakaan.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Menurut pendapat Bogdan dan Taylor metode kualitatif tersebut adalah sebagai prosodur penelitian yang menghasil-kan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.  
Metode Pengumpulan Data
Menurut Moloeng (2003) sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata, tindakan, bisa juga berupa data tambahan seperti dokummantasi dan lain-lain. Selain itu sumber data ialah informan, kegiatan yang bisa diamati dan dokumentasi. Untuk  memperoleh data yang diperlukan, maka dalam penelitian ini diguna-kan metode atau tehnik pengumpulan data, yaitu :
Metode Diskusi
adalah alat pengumpulan data atau informasi ilmiah mengenahi topik pilihan dengan cara bertukar pendapat, mengajukan beberapa pertanyaan lisan dan dijawab secara lisan pula disertai dalil-dalil rasional dan dalil bukti obyektif.  
Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data tertulis seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian (margono,2005:181), sedangkan menurut Moleong, dokumen adalah setiap bahan tertulis atau film, lain dengan record dipersiapkan karena adanya permintaan penyidik.  
Metode Analisis Data
Analsis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang di peroleh dari hasil wawancara, catatan lapangan,  dan dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke dalam katagori, menjabarkan kedalam unit-unit, melakukan sintesa,  menyu-sun ke dalam pola, memilih mana yang paling penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah di fahami oleh diri sendiri maupun orang lain  (Sugiono,2010:335).
Penyajian Data
Penyajian data dilakukan setelah data diperoleh penelitian, kemudian dipaparkan. Dalam pelaksanaan ini penulis yakin bahwa penyajian-penyajian yang lebih baik merupakan suatu cara utama bagi analisis kualitatif yang valid.

Pembahasan
Pengertian Guru
Guru adalah seorang yang menyampaikan ilmu dengan penuh dengan keikhlasan tanpa mengharapkan imbalan atau upah dengan tujuan agar anak didik mendapat ilmu yang memberi manfaat dan berkah bagi orang lain. (Nurlaela Isnawati, 2010:14) Di sebutkan dalam terjemahan ihya` ulumuddin bahwa orang yang mengetahui dan tidak mengamalkannya adalah seperti buku yang memberi faidah kepada lainnya pada hal ia sendiri kosong dari ilmu.Dan seperti jarum memberi pakaian kepada lainya sedang ia telanjang. Seorang guru adalah mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, maka seorang guru untuk bisa memelihara tata kesopanan dan tugas-tugasnya(Moh Zuhri,1990:170).
Seperti pendapat imam al-Ghazali yang ditulis dalam kitab Ihya` ulumuddin sebagai berikut:         
اَنْ يَقْتَدِ ي بِصَا حِبِ الشَّرْ عِ صَلَوَا تِ  اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلاَ مِهِ فَلَا يَطْلَبْ عَلَىإِفَا دَةِالْعِلْمِ اَجْرًاوَلَا يُقْصَدُ بِهِ جَزَاءً وَلَاشُكْرًابَلْ يُعَلِّمُ لِوَ جْهِ اللهِ تَعَالَى وَطَلَبًا لِلتَقَرُبِ إِ لَيْهِ وَلَا يَرَىلِنَفْسِهِ مِنَةَّ عَلَيْهِمْ وَاِنْ كَانَتْ اَلْمِنَةُ لَازِمَةَعَلَيْهِمْبَلْ يَرَىاَلْفَضْلَ لَهُمْ إِذْهَذَبُوْقُلُوْبَهُمْ لِأَنْتَقَرَ بُ إِلَى ا للهِ تَعَالَى بِزَرَاعَةِ الْعُلُوْمِ فِيْهَا كَالَّذِى يُعِيْرُكَ الْأَرْضَ لِتَزْرِعَ فِيهَا لِنَفْسِكِ زَرَاعَةً فَمَنْفَعَتُكَ بِهَا تَزِيْدَ عَلَىمَنْفَعَةِ صَاحِبِ ا لْأَرْضِ فَكَيْفَ تُقَلِّدُهُ مِنَةً وَ تَوَابُكَ فِى الْتَعْلِيمِ أَكْثَرَمِنْثَوَابِ الْمُتَعَلِّمُ مَانِلْتَ هَذَا التَّوَابَ فَلَا نَطْلُبْ الأُجْرَ إِلَّا مِنَ اللهِ تَعَا لَى
Artinya Yang dikatakan seorang guru adalah mengikuti apa yang dilakukankan Rasulullah SAW, sebagai pembawa syari`at Islam, tidak mengharap upah atau gaji, tidak mengharap balasan serta ucapan terima kasih. Semata-mata apa yang dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT. dalam rangka untuk mendekatkan diri pada Allah. Dan seorang guru tidak memperdulikan pemberian seorang murid, sekali-pun pemberian itu adalah merupakan kewajiban seorang murid, tetap harus menganggap mengajar itu adalah sebuah keutamaan. Dan bagi seorang pengajar, apa yang dilakukan murid memberi hadiah atau upah adalah sebuah keutamaan dan kesadaran yang patut dilakuakan seorang murid kepada guru. Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, ibarat orang yang meminjam-kan tanah, untuk ditanam dan di ambil manfaatnya. Dan manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang di pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa seorang pengajar masih mengharap upah. Padahal pahala yang diberikan Allah kepada pengajar itu lebih besar dari pada pahala orang yang yang belajar, yaitu murid. Seyogjanya seorang guru tidak mencari upah dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT. (kitab Ihya Ulumuddin,  56).
Dalam firman Allah  surat Hud,  
وَ يَا قَوْمِ لَا أَ سْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مَا لاً قلى اِنْ اَجْرِيَ اِ لَّا عَلَى اللهِ وَمَا اَنَاْ بِطَارِدِالَّذِيْنَ اَمَنُوْا قلى اِنَّهُمْ مُّلَقُوْارَبِّهِمْ وَلَكِنِّيْ اَرَىكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُوْنَ
 Artinya: Dan (dia berkata), “Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman.Sesuangguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhan-nya, akan tetapi aku memandang suatu kaum yang tidak mengetahui” (Q.S Hud 11:29) 
Perumpamaan guru yang membimbing terhadap murid yang di bimbing itu seperti ukiran dari tanah dan bayangan dari kayu maka bagaimana tanah itu akan terukir oleh sesuatu yang tidak ada ukirannya, dan kapan kah bayangan itu lurus sedangkan kayu itu sendiri bengkok (Moh Zuhri,1990:180). Menurut pendapat Zakiah Daradjat, untuk menjadi guru yang baik yaitu yang dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan padanya, selain bertakwa kepada Allah, sehat jasmaninya, baik akhlaknya dan berjiwa sosial, seorang guru juga dituntut berilmu pengetahuan, yaitu dengan memiliki ijazah sebagai tanda bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan, yang selanjutnya harus berusaha mencintai pekerjaannya. dan kecintaan terhadap pekerjaan guru akan bertambah besar apabila dihayati benar-benar keindahan dan kemuliaan tugas ini, karena boleh jadi itu sebenarnya tidak sengaja mengajar, akan tetapi ia menjadi guru hanyalah untuk mencari nafkah, maka pekerjaannya sebagai guru dinilai dari segi material.
Apabila yang dipandang material atau hasil langsung yang diterimanya tidak seimbang dengan beban kerja yang dipikulnya, maka, ia akan mengalami kegoncangan.  Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap anak didik akan terpengaruh pula. Hal itu pundapat merusak nilai pendidikan yang diterima oleh anak didik. (Zakiah Daradjat,1996: 41-42 ). Sebutan guru telah cukup lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Konon, sejak Zaman Hindu dan Budha sebutan guru terbiasa ditelinga masyarakat. Arti sebutan guru pada saat itu tidak banyak berbeda  dengan arti yang dipakai sekarang, yaitu orang profesinya (pekerjaannya atau mata pencahariannya) mengajar. Pada Zaman kerajaan Tarumanegara, Sriwijaya dan Majapahit, sebutan guru merujuk pada konsep salah satu nama siwa, yaitu batara guru. Batara guru dalam agama hindu mempunyai kedudukan, dan wewenang,  dan kekuasaan yang sangat besar. Oleh karena itu, Batara Guru sangat disegani oleh batara-batara yang lain.
Di Jawa terdapat istilah soko guru. Soko berarti tiang, dan guru berarti utama. Jadi, soko guru berarti tiang agama, yaitu tiang yang penyangga beban terberat dari sebuah bangunan rumah. Oleh karena itu, soko pada umumnya tiang yang besar dan kuat serta berada ditengah bangunan. Selaras dengan itu, guru mempunyai tugas penyangga beban berat (mulia). Karenanya, ungkapan guru pantas dan layak digugu dan ditiru cukup mewarnai kehidupan masyarakat Jawa. Itulah sebabnya, guru sering menjadi tumpuan pertanyaan,pengaduan, dan sumber segala aktivitas kehidupan masyarakat, lebih-lebih masyarakat di pedesaan. Tidak jarang, guru mendapatkan jabatan yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat.
Kata guru juga sering diberi tambahan partikel sang di depannya menjadi sang guru. Mahaguru adalah jabatan atau kedudukan terhormat dan mempunyai tanggung jawab yang berat (mulia). Jika guru rusak dapat diibaratkan rumah yang rusak tiangnya, akibatnya rusak pula murid-muridnya dan hancur atau hancur harapan masa depan suatu bangsa. Ingat pribahasa mengatakan ‘Guru kencing berdiri, murid kencing  berlari’.
Atas dasar ulasan diatas dapat dikatakan bahwa guru adalah pemimpin utama yang menjadi tulang punggung atau kekuatan yang menjadi andalan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.Sejarah perjalanan manusia mencatat bahwa pekerjaan manusia yang paling dihormati adalah guru, raja, presiden, gubernur, pejabat, direktur, orang kaya, bos, dan status sosial ekonomi lainnya tidak semulia guru. Seorang raja atau presiden akan dimulia-kan dan dihormati ketika dia memiliki kepribadian /profesi ganda, satu darinya adalah guru.
Hampir semua orang besar adalah guru. Semua Rasul adalah guru, Muhammad Rasulullah saw. sendiri seorang guru. Hadist riwayat Muslim. Ahmad ibn Majah dan al-Darimi jelas sekali menunjukkan profesi Rasulullah ini innama buitsu mua`allim (‘sesungguhnya aku diutus menjadi guru‘) Empat khulafaur rasyidin semuanya adalah guru. Aisya, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas. Ibn Umar, Ibn Mas`ud, Mu`az, Bilal, Salman, dan masih banyak lagi, sahabat yang lain, semuanya adalah guru.
Semua cendikiawan terkenal adalah guru. Sebut saja Abu Hanifah Malik, Syafi`i, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, al-Ghazali, al-Kindi, ibn Hajar, Ibn Taimyah, ibn Khaldun, al-Suyuti, semua berberprofesi sebagai guru. Hasyim Asy`ari, Ahmad Dahlan, Hamka mereka adalah guru.
Siapa yang bisa menjadi guru? semua prestasi dipastikan bisa menjadi guru. Jendral bisa menjadi guru, artis pun juga menjadi guru. Bahkan tukang becak juga bisa menjadi guru. Suami, istri, kakak-adik, kakek, nenek, semua bisa berprofesi menjdi guru. Lalu, apa yang diajarkan? Ali bin Abu Thalib pernah menyatakann “orang yang mengajarkan aku satu huruf adalah guruku.(ZainalAqib, 2010 :  5).
Lebih awal lagi ketika al-Qur`an pertama kali diturunkan.Ayat yang pertama adalah:
اِقْرَأْبِاسْمِ رَبِّكَ الّذِيْ خَلَقَ خَلَقَ الْاِنسَاَ نَ مِنْ عَلَقٍ اِقْرَأ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُ الَّذِيْ عَلّمَ بِا لْقَلَمِعَلّمَ الْاِ نْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Artinya:“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang mencipta-kan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, danTuhan-mu lah yang Maha Pemurah, mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya” (QS 96:1-5 ).
Membaca, adalah hal pertama yang diterima Rasulullah saw. Dalam kata “baca” terkandung unsur  “ajar” dan  “mengajar”. Hal ini dipertegas dengan ayat ke 5 : yang mengajar kamu dengan pena. Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, bahkan sendi-sendi keimanan kepada Tuhan adalah ilmu pengetahuan. Dasar-dasar keimanan seseorang juga adalah ilmu pengetahuan. Fasilitator ilmu adalah guru. Banyak hadist yang mengungkap keutamaan guru. Pahala yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya untuk mereka sangat menggiur-kan. Ketika sistem rantai penjualaana yang sekarang populer dengan nama MLM (Multi Level Marketing), maka sistim pahala guru juga demikian. Ketika sistem konsinyasi berlaku, maka sistem ini juga berlaku bagi guru. Bahkan ketika model tunai jadi primadona, sistem juga berlaku untuk guru. Contoh Hadist Rasulullah menunjukkan hal itu.
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya:“Barangsiapa yang menyeru kepada sebuah petunjuk maka baginya pahala seperti pahala-pahala orang-orang yang mengikutinya, hal tersebut tidak mengurangi akan pahala-pahala mereka sedikitpun dan barangsiapa yang menyeru kepada sebuah kesesatan maka atasnya dosa  seperti dosa-dosa yang mengikutinya, hal tersebut tidak mengu-rangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HRMuslim)
Melihat keutamaan seorang guru begitu banyak dan besar, baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal, tidakkah lebih baik kita juga berprofesi sebagai guru? Guru untuk keluarga dan guru untuk  masyarakat, apa pun profesi utama kita sekarang, kita ajarkan mereka kebaikan semaksimal mungkin. Kita contohkan juga pada mereka teladan yang baik. Jika demikian, maka anda sudah menjadi ustazd atau ustdzi ana ( guru saya ).
Pengertian Gaji Guru
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran priodik dari seorang majikan  kepada karyawan yang di nyatakan sebagai kontrak kerja (wiki pedia,Rabo ,tgl 15 ). Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan atau memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pengha-silan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Bagaimana dengan gaji di Indonesia? Tentu saja, sangat bervariasi, bergantung dimana guru di tempatkan dan ia berkerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ataukah pegawai biasa. Sebagai PNS pun masih sangat bervariasi, bergantung pada tingkat kemampuan pemerintah daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) setempat dikaitakan dengah upah minimum regional setempat. Sementara gaji guru di sekolah swasta sangat bervariasi, tergantung pada kemampuan yayasan pengelola sekolah yang bersangkutan.
Yang jelas, gaji guru di Indonesia umumnya di atas rata-rata upah minimum regional (UMR), Itu berarti, martabat guru di negeri ini kita masih mendapat tempat. Peran guru diakui sangat penting, tidak sekedar mengajar, tetapi juga mendidik dan mengembangkan kepribadian siswa. Oleh karena itu, meskipun profesi guru belum cemerlang profesi “basah” lainya, tetap saja orang menghargainya dan menaruh hormat atas apa yang dikerjakan guru. Namun sebagai pelaku pendidikan, jangan sampai kesejahteraan membuat guru lemah dan tidak berprestasi. Guru tidak boleh putus asa dan malas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi sebagai upaya memberikan kontrobusi besar bagi perjalanan bangsa ini, dan untuk mempersiapkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas. Kalau gurunya berkualitas tinggi, maka murid-muridnya akan termotivasi untuk belajar dengan keras guna menyamai gurunya, bahkan melebihinya (Jamal Ma`mur, 2013 : 217).
Berikut penjelasan dari masing-masing jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
a.    Gaji Pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan    pangkat, golongan, dan masa kerja.
b.    Tunjangan yang Melekat Pada Gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungankeluarga.
c.    Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesiona-litasnya.
d.    TunjanganKhusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e.    Maslahat Tambahan adalah tambahan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non- PNS yang akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud Kriteria Guru yang akan menerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 sebagai berikut : 
1.    Memiliki (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.    Memiliki Jam Mengajar lebih dari 24 Jam Per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.    Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifi-kasi  akademiknya dan dibuktikan   dalam sistem data pokok pen-didikan (Dapodik).
4.    Guru yang berkualifikasi S-1 /D-Iv atau sedang  Mendapat kesem-patan  peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV
5.    Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
 Lembaga pendidikan memberikan gaji guru disesuaikan menu-rut kemampuan lembaga dan kemampuan para tenaga pengajar dalam menjalankan amanahnya. Dan perlu diketahui bahwa dalam memberikan gaji lembaga Pendidikan terhadap guru adalah sangat beragam artinya dalam memberikan gaji antara guru satu dengan yang lain tidak sama. Yaitu (1) dilihat dari lama pengabdian ia mengajar, (2) karena merangkap dua jabatan; sebagai guru dan staf, (3) guru baru/ masa percobaan. Guru memerlukan pengorbanan baik waktu maupun tenaga, serta niat yang ikhlas mengajar karena Allah bukan karena mencari uang atau lainnya serta mengajar dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Manfaat Gaji Guru
Manfaat gaji guru bertujuan meningkatkan motivasi, profesiona-lisme dan kinerja serta kesejahteraan guru dalam rangka menunjukkan kwalitas proses mengajar dan prestasi peserta didik. Kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugas perlu dikedepankan, karena berbagai studi yang dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Bahwa imbalan, terutama gaji, adalah salah satu faktor penentu kinerja pegawai termasuk guru, meskipun tidak selalu otomatis bahwa peningkatan gaji berkorelasi dengan meningkatkan kinerja tanpa, dan peluang untuk meningkatkan karir. Namun, karena jumlahnya yang besar, setiap usaha untuk meningkatkan gaji PNS selalu timbul persoalan dan bahkan dilema.
Menurut Dedi Supriadi (1998:44), sedikitnya ada empat isu tentang hubungan antara gaji pegawai negeri (termasuk guru) dan kinerjanya.
1.    Peningkatan gaji tanpa diikuti oleh peningkatan kinerja pegawai adalah suatu pemborosan.
2.    Kenaikan gaji PNS selalu diikuti oleh meningkatkan harga dan menjadi penyebab inflasi.
3.    Jika gaji PNS tidak ditingkatkan, maka PNS akan mencari penghasilan tambahan di luar gaji resminya dan tugas resminya malah mengakibatkan tugas utamanya terabaikan.
4.    Dengan besar gaji seperti itu pun, karena jumlah PNS yang besar,anggaran belanja negara yang dialokasikan untuk setiap penambahan gaji sudah sudah lebih dari sepertiga (37%) dari anggaran rutin. Akibatnya setiap penambahan beban anggaran cukup besar. 
Pengamatan selama ini, memang memberikan kesan bahwa belum semua orang mengetahui, menyadari, dan mempunyai komitmen untuk meningkatkan kehormatan dan mutu guru. Misalnya, peranan guru masih dipandang dengan sebelah mata,kesempatan untuk naik pangkat dan mengembangkan karir dipersulit dengan tuntutan yang ada kalanya seperti diada-ada. Semua kesalahan pendidikan ditimpakan kepada guru. Guru tidak diperlakukan profesional dalam bidangnya melainkan ibarat  pegawai biasa.
UUD Guru, UUD Gaji Guru dan UUD Pendidikan
a.    UUD Guru ; Di dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diamanatkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam membangun nasional dibidang pendidikan dan karenanya perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni dalam  mewujutkan masyarakat nyang maju, adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonasia Tahun 1945;
Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, meningkatkan mutu dan relevansi, serta tata pemerintah yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan meningkatkan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinimbungan; Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam membangun nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk undang-undang tenntang guru dan dosen.
Mengingat ;
1)        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang guru dan dosen.
2)        Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional  (Lembaga Negara Republik Indonesia  tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran  Negara Republik Indonesia nomor 4301).
Dalam Undang-Undang guru dan dosen dalam Bab 1 yang dimaksud adalah :
a.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b.    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.    Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan suatu pendidikan  tertinggi.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan guru  dan dosen Bab II  adalah :
Pasal 2  
1)        Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidika anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
2)        Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
Pasal 3
1)   Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4           
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfungsi meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengeta-huan, teknologi, dan seni, serta mengabdi pada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan tanggung jawab. (Farida Sarimaya,2008: 113 ).    
UUD Gaji Guru  Nomor 14 tahun 2005
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Di dalam UU RI NO14 Tahun 2005 pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah akan memberi tunjangan profesi kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok pada tingkat ,masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi direncanakan akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2004 tentang guru dan dosen.
b.    Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regertrasi unik oleh Departemen.
c.    Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau  pemerintah daerah dengan beban mengajar:
1)   Minimal 6 ( enam ) jam tatap muka perminggu pada satuan pendidikan  dimana dia diangkat sebagai guru tetap ;serta
2)   Minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional pemerintah atau pemerintah daerah.
d.   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada intansi selain yang dimaksud dengan huruf c dan 
e.    Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
f.     Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
g.    Maksimal berusia 60 tahun.
h.   Melaksanakan kewajiban sebagai guru sebagaimana diatur dalam pasal 20 Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (2008: 37 ).
Sejak akhir tahun 2006, Depdiknas mulai mengimplementasikan amanat undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Program tersebut antara lain adalah pelaksanaan sertifikasi guru. Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat pendidik.
Program sertifikasi merupakan peluang sekaligus tantangan bagi komonitas guru di Indonesia. Peluang, oleh karena berbagai kesempatan untuk ‘bermutu’ dan Fasilitas kesejahteraan yang memang menjadi hak guru akan melekat pada “Sertifikat profesi guru”. Tantangan, oleh karena program sertifikat hanya akan dapat diikuti secara baik bagi guru-guru yang benar-benar “Sejati” menjadi guru.
UUD pendidikan Nasional, no 20 tahun 2003, Bab II Pasal 3 yang          berbunyi :Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemam-puan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan bangsa,mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Berahlak mulia,sehat,berilmu,kreatif,mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Arti dan tujuan pendidikan menurut para ahli-ahli didik adalah:
1.    Pendidikan ialah mengasuh jasmani dan rohani,supaya sampai kepada keindahan dan kesempurnaan yang mungkin dicapai’ (Pluto).
2.    Tujuan pendidikan ialah menyiapkan akal fikiran untuk untuk mendapat ilmu pengetahuan,sebagaimana menyiapkan tanah untuk tumbuh-tumbuhan dan tanam-tanaman. (Aristotle).
3.    Pendidikan ialah jalan untuk merobah akalmenjadi akal yang lain dan merobah hati menjadi hati yang lain (Jules Simon).
4.    Pendidikan yang sempurna, ialah mendidik anak-anak, supaya dapat melaksanakan segala pekerjaan, baik pekerjaan khusus atau umum dengan ketelitian, kejujuran dan kemahiran, baik waktu aman atau waktu peperangan .(John Milton).     
5.    Tujuan yang asli dari pendidikan ialah mempertinggi akhlak kemanusiaan (Herbart) (2008:38).
Demikianlah pendapat ahli didik dan ahli filsafat tentang arti pendidikan dan tujuanya.Kalau kita tinjau tujuan pendidikan yang bermacam-macam itu dapatlah disimpulkan kedalam dua tujuan pokok, yaitu:
a.    Untuk kecerdasan perseorangan,
b.    Untuk kecakapan mengerjakan pekerjaan.
Yang pertama mementingkan keilmiahan perseorangan, Yang kedua mementingkan segi pekerjaan kemasyarakatan. Dengan perka-taan lain yang pertama mementingkan ilmu pengetahuan dan yang kedua mementingkan amal perbuatan.(Mahmud Yunus, 2000 :5).       
Dalam peraturan pemerintah Undang-Undang Republik Indone-sia no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal I  yang maksud adalah :
1.        Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.        Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara struktur dan berjenjang.
4.        Standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.        Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.        Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7.        Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8.        Standar dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, beng-kel kerja, tempat berekreasi, serta sumber belajar lain, yang menunjang untuk proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9.        Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten /kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
10.    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Dalam Bab II / Pasal 2 lingkup, fungsi, dan tujuan standar Nasio-nal Pendidikan :
1.    Lingkup Standar Nasional Pendidikan :
a.        Standar isi ;
b.        Standar proses;
c.         Standar kompetensi kelulusan;
d.        Standar pendidikna dan tenaga kependidikan;
e.         Standar sarana dan prasarana;
f.          Standar pengelolaan;
g.        Standar pembiayaan; dan
h.        Standar penilaian pendidikan
2.    Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai deng-an standar Nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan setifikasi.
3.    Standar Nasional Pendidikan disimpulkan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan  berfungsi dasar sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yan bermutu.
Pasal 4
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mtu pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membe-ntuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat.
Dalam bab III
Bagian kesatu /Standar isi Pasal 5
a.    Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b.    Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Bagian kedua /Kerangka Dasar san Struktur Kurikulum Pasal 6
1.    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
a.        Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.        Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.         Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.        Kelompok mata pelajaran estetika;
e.         Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.    Kurikulum  untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3.    Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
4.    Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehing-ga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempe-ngaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
5.    Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menen-tukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendi-dikan dasar dan menengah.
6.    Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi. (Farida Sarimaya,2009: 179)
Gaji Guru Menurut Pandangan Imam Al-Ghazali
Gaji guru menurut pandangan imam al-Ghazali adalah boleh menerima gaji atau upah. dan gaji diharamkan apabila al-Qur`an atau ilmu yang lain dijadikan sebagai alat untuk mencari rizki, menumpuk kekayaan, bahkan satu-satunya tujuan mengajar (dari seorang guru) hanya untuk mencari nafkah dan mencukupi segala kebutuhan tangganya. ( wikipedia.com ). Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, ibarat orang yang memijamkan tanah, untuk ditanam dan di ambil manfaatnya. Dan manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang di pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa seorang pengajar masih mengharap upah. Padahal pahala yang diberikan Allah kepada pengajar itu lebih besar dari pada pahala orang yang yang belajar, yaitu murid. Seyogjanya seorang guru tidak mencari upah dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT. (kitab Ihya Ulumuddin,  56).
Seperti firman Allah di dalam surat Hud, ayat 29
وَ يَا قَوْمِ لَا أَ سْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مَا لاً قلى اِنْ اَجْرِيَ اِ لَّا عَلَى اللهِ وَمَا اَنَا بِطَارِدِالَّذِيْنَ اَمَنُوْا قلى اِنَّهُمْ مُّلَقُوْا رَ بِّهِمْ وَلَكِنِّيْ اَرَىكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُوْنَ
Artinya: “Dan (dia berkata), “Hai kaumku,aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang telah beriman. Sesuangguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhan-nya, akan tetapi aku memandang suatu kaum yang tidak mengetahui (Q.S Hud:29, Al-Jumanatul`Ali Al-Qur`an dan terjemahanya,2005:226)
Menurut pendapat Al-Ghazali dalam kitab Ihya` Ulumuddin bahwa hendaknya seorang guru tidak mengharapkan imbalan, balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi dengan mengajar itu bermaksud mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.Mengenai masalah gaji guru, menurutnya, sosok guru ideal adalah yang memiliki motivasi mengajar yang tulus ikhlas. Dalam mengamalkan ilmunya semata-mata untuk  bekal di akhirat bukan untuk dunianya, sehingga tidak mengharapkan imbalan, dan menjadi panutan serta mengajak pada jalan Allah dan mengajar itu harganya lebih tinggi dari pada harta benda.
Di dalam kitab At-Tibyan di terangkan tentang makna sebuah keikhlasan bagi seorang pengajar adalah :
وَرَوَيْنَا عَنِ الْأُسْتَاذِ أَبِيْ القَاسِمِ القُشَّيْرِيْ رَحِمَهُ اللهِ تَعَالَى قَالَ {اَلْإِخْلَاصُ إِفْرَادُ الْحَقِّ فِي الطَّاعَةِ بِالْقَصْدِ وَهُوَ أَنْ يُرِيْدُ بِطَاعَتِهِالتَّقْرِبِ اِلَى اللهِ تَعَالَىدُوْنَ شَئٍ آخَرَ}(أَبِيْ زَكَرِيَّا يَحْيَ بْنُ شَرِفُ الدِّيْنِ النَّوَوِيَ الشَافِعِي , التِّبْيَانُ : ۲۴)
Artinya: Di riwayatkan dari guru kita Abu Qosim al-Qusyairi Rahimahumuallahu Ta`ala berkata : ikhlas adalah menyatukan kebena-ran dalam taat dengan satu tujuan yaitu mengharapkan ketaatan untuk lebih dekat dengan Allah bukan yang lain. (Abi Zakariyah Yahya ibnu Yahya Syaraffuddin An-nawawi,At-Tibyan:24).
Ini tidak berarti bahwa seorang guru harus hidup miskin, melarat, dan sengsara, melainkan boleh ia memiliki kekayaan sebagaimana lazimnya orang lain dan ini tidak berarti pula bahwa guru tidak boleh menerima pemberian atau upah dari muridnya, melainkan ia boleh saja menerimanya pemberian upah tersebut karena jasanya dalam mengajar, tetapi semua ini jangan diniatkan dari awal tugasnya.
Pada awal tugasnya hendaklah ia niatkan semata-mata karena Allah. Dengan demikian, makatugas guru akan dilaksanakan dengan baik, apakah dalam keadaan punya uang atau tidak ada uang.
Profil Singkat Imam Al-Ghazali
Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad al Thusi: Abu Hamid al Ghazali. Gelarnya adalah Hujjah al Islam. Ia lahir pada tahun 1058 M (450 H) di Thus, kota Khurasan, Iran. Antara tahun 465-470 H, Al Ghazali mempelajari ilmu fiqih dan ilmu-ilmu dasar lainnya di tanah kelahirannya, Thus. Lalu melanjutkan pendidikannya di Jurjan. Kemudian kembali ke Thus belajar ilmu tasawwuf, selama 3 tahun. Pada tahun 473 H, ia pergi ke Naisabur untuk belajar ilmu kalam dan mantiq kepada al Juwaini (w. 478) dan beberapa guru lainnya di sekolah al Nizhamiyah. Al Ghazali juga sempat belajar tasawuf di Naisabur kepada Abu Ali al Fadhl ibn Muhammad ibn Ali al Farmadzi (w. 477). Pada tahun 484 H (1091) Al Ghazali diangkat menjadi guru besar madrasah al Nizhamiyah di Bagdad. Selama mengajar di sekolah ini ia mempelajari filsafat secara otodidak.Dua tahun kemudian ia pindah lagi ke Baitul Maqdis, Palestina untuk beribadah. Di Baitul Maqdis inilah dia menyusun kitabnya yang fenomenal, “Ihya” “Ulumiddin”.Dari Baitul Maqdis, Al-Ghazali melanjutkan perjalanan spritualnya ke tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Sepulang dari Makkah, ia pulang ke tanah kelahirannya, Thus, dan melanjutkan uzlahnya. Namun tidak lama kemudian, Al Ghazali diminta agar kembali mengajar di sekolah al Nizhamiyah cabang Naisabur. Ia memenuhinya, tapi hanya berjalan selama dua tahun. Imam Al Ghazali meninggal di Thus pada tahun 505 H (1111 M), setelah sebelumnya sempat mendirikan sekolah dan majelis sufi di kota kelahirannya tersebut. ( fill///G:/baru/f4chl2115 ).
Pengertian Profesional
Profesional adalah seseorang yang ahli dibidang yang di gelutinya yang  mampu menjalankan pekerjaan itu secara profesional dan tanggung jawab( Nurlaela Isnawati,2010: 117). Menurut para ahli kata “ profesional” memiliki beragam definisi, definisi pertama mengatakan “profesional” mengatakan khusus di bidang olah raga dan seni, ada kata “pemain bayaran” dan ada pula “pemain amatir”. Jadi pemain bayaran dipergunakan untuk “profesional” ,orang-orang yang melakukan kegiatan ini mendapat upah atau bayaran.Di samping itu kita mengenal pemain “amatir”, yaitu orang-orang yang melakukan kegiatan ini hanya untuk kesenangan saja, bukan mencari uang.
Definisi lain, menurut sosiolog, memiliki konotasi simbolik berisi nilai. “Profesi” ialah istilah yang merupakan model bagi konsepsi pekerjaan yang diinginkan, di cita-citakan. Istilah idiologis ini di pakai sebagai kerangka acuan bagi usaha suatu pekerjaan dalam meningkatkan statusnya,ganjaran dan kondisi pekerjaanya. Good`s Dictionary of Education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama diperguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”.  
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau  jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara tiori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih atau disiapkan untuk itu (MartinisYamin,2009 :1).  Pengertian profesional menunjuk pada dua hal, yaitu penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
Profesionalitas adalah menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi,ada yang profesionalnya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme mengacu pada pandangan, sikap, dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar / persyaratan dasar dan kode etik profesinya. Profesonalisasi menunjuk pada proses usaha untuk mengembangkan dan menjadikan suatu pekerjaan agar memenuhi syarat sebagai profesi penuh (diolah dari Dedi Supriadi,1998:95). 
Mengingat bahwa profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia dan memiliki banyak tanggung jawab, maka diperlukan upaya  maksimal dari seorang guru yang profesional . Hal ini tidak lain demi meningkatkan mutu pendidikan. Beberapa kreteria dari seorang guru profesional ialah :
1)   Memiliki keahlian dalam mendidik.
2)   Posisikan diri sebagai guru yang berkwalitas.
3)   Kepribadian atau personality.
4)   Penuh tanggung jawab.
5)   Luwes.
6)   Dapat berperan sebagai eksekutor (Nurlaela Isnawati,2010:120).
Menurut Desi Reminsa (2000),ada beberapa syarat untuk  menjadi guru ideal,antara lain :
1)        memiliki kemampuan intelaktual yang memadai.
2)        kemampuan memahami visi dan misi pendidikan.
3)        keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran.
4)        memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan.
5)        kemampuan mengorganisasi dan mencari problem solving (pemecahan masalah),kreatif  dan
6)        memiliki seni dalam mendidik. ( Jamal Ma`mur Asmani,2013: 32 ).
Dalam perspektif agama, syarat menjadi guru ideal menurut KH.Moh.Hasyim Asya`ri ada 20 macam :
1.        Selalu istiqamah dalam  muraqabah kepada Allah SWT.
2.        Senantiasa berlaku khauf ( takut kepada Allah )
3.        Senantiasa bersikap tenang
4.        Senantiasa bersikap wara`. Menurut Ibrahim bin Adham ,wara` adalah meninggalkan perkara yang subhat dan perkara yang tidak bermanfaat.
5.        Selalu bersikap tawadhuk. Tawadhuk adalah merendahkan diri dan melembutkan diri terhadap makhluk.
6.        Selalu bersikap khusyuk kepada Allah SWT.
7.        Menjadikan Allah SWT. sebagai tempat minta pertolongan dalam segala    keadaan.
8.        Tidak menjadikan ilmunya sebagai tangga mencapai keuntungan duniawi. Baik jabatan,harta,popularitas,atau agar lebih maju dibanding temannya yang lain.
9.        Tidak diskrimatif terhadap murid.
10.    Bersikap zuhud dalam urusan dunia sebatas apa yang dibutuhkan.
11.    Menjauhkan diri dari tempat-tempat yang rendah dan hina menurut manusia, juga hal-hal yang dibenci oleh syariat maupun adat setempat.
12.    Menjauhkan diri dari tempat-tempat kotor dan maksiat walaupun jauh dari keramaian.
13.    Selalu menjaga syiar-syiar islam dan zhahir-zhahir hukum, seperti shalat berjama`ah di masjid,menyebarkan salam amar ma`ruf nahyi munkar, serta sabar terhadap musibah yang dihadapinya.
14.    Menegakkan sunnah-snnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid`ah.
15.    Membiasakan diri melakukan sunnah yang bersifat syari`at, baik qailiyah atau fi`liyah.
16.    Bergaul dengan ahklak yang baik, seperti menampakkan wajah berseri, banyak mengucapkan dan menyebarkan salam, menekan rasa marah dalam jiwa, tdak menyakiti orang lain.
17.    Membersihkan hati dan tindakan dari ahlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang baik.
18.    Senantiasa bersemangat unyuk mengembangkan ilmu dan sungguh-sungguh dalam aktivitas ibadah.
19.    Tidak boleh membeda-bedakan status, nasab, dan usia dalam mengambil hikmah dari semua orang. Bahkan, seorang guru harus selalu mencari faedah dimana ia berada.
20.    Membiasakan diri untuk menyusun dan merangkum pengetahuan. Karena, hal itu akan memperdalam keilmuan dan juga memperbanyak pembahasan dan rujukan (JamalMa`mur Asmani,2003: 32 ).
Penyakit Guru
Penyakit guru diklasifikasikan menjadi tiga jenis ketrampilan (skill) yaitu:
a.    Kemampuan personal (kepribadian)
b.    Metodologis
c.    Tekhnis.
Pada aspek kemampuan kepribadian guru, penyakit yang disinyalir ada meliputi :
1.    THT (tukang hitung traspot )
2.    Hipertensi (hiruk persoalan tentang sertifikasi)
3.    Kudis (kurang disiplin)
4.    Asma (asal masuk ) (Ayusita Mahanani,2011:30).
Banyak sekali di jumpai guru yang selalu berhitung soal pembagian transpot dari dana bos, kecurangan dalam hal proses sertifikasi, kurang disiplin dan masuk sembarangan hanya sekedar memenuhi absensi. Gejala ini sangat umum terjadi di lingkungan guru dan sekolah. Klafikasi kedua, yaitu soal aspek metodologis, disinyalir guru antara lain salesma (sangat lemah sekali membaca), asma urat(asal mengajar, kurang akurat), kusta (kurang strategi), kurap (kurang persiapan), strok (suka terlambat, rupanya kebiasaan), keram (kurang terampil), serta mual (mutu amat lemah).Aspek metodologis ini memang sangat terkait erat dengan faktor courage dan kesadaran untuk berkembang yang seharusnya di miliki oleh seorang guru.
Sedangkan klasifikasi ketiga yang menyangkut aspek kertampilan, penyakit guru disinyalir adalah TBC (tidak bisa komputer) dan gaptek (gagap teknologi). Kita memang tak cukup bukti stastistik, seberapa banyak kebenaranya jumlah guru yang sampai saat ini belum bisa dan mengerti komputer dan makna penting teknologi sebagai bagian dari pengembangan bahan ajar di kelas. Merebaknya jenis-jenis penyakit di atas, meskipun disampaikan dengan cara dan tujuan yang melucu, jelas memberi kita gambaran kondisi dan suasana batin para guru kita saat ini. Jika penyakit-penyakit tersebut benar adanya, kesalahan pertama harus kita tempatkan kepada otoritas pendidikan kita yang salah dalam merumuskan kebijakan soal pengembangan kapasitas profesoinal guru (2011:30-31).   


Catatan terakhir
Guru adalah mengikuti apa yang dilakukankan Rasulullah SAW, sebagai pembawa syari`at Islam, tidak mengharap upah atau gaji, tidak mengharap balasan serta ucapan terima kasih. Semata-mata apa yang dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT. dalam rangka untuk mendekatkan diri pada Allah. Dan seorang guru tidak memperdulikan pemberian seorang murid, sekali-pun pemberian itu adalah merupakan kewajiban seorang murid, tetap harus menganggap mengajar itu adalah sebuah keutamaan. Dan bagi seorang pengajar, apa yang dilakukan murid memberi hadiah atau upah adalah sebuah keutamaan dan kesadaran yang patut dilakuakan seorang murid kepada guru. Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, ibarat orang yang meminjamkan tanah, untuk ditanam dan di ambil manfaatnya. Dan manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang di pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa seorang pengajar masih mengharap upah. Padahal pahala yang diberikan Allah kepada pengajar itu lebih besar dari pada pahala orang yang yang belajar, yaitu murid. Seyogjanya seorang guru tidak mencari upah dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT. (kitab Ihya Ulumuddin,  56).
Karena itu, bagi guru hendaknya dalam mengajar ilmu pengetahuan diniatkan untuk beribadah kepada Allah Swt. Tidak berniat untuk mencari harta akan tetapi pengabdian kepada Allah swt. Seorang kepala sekolah atau yayasan juga harus memahami kebutuhan guru sebagai kesejahteraan hidup materinya. Guru Jangan disibukkan dengan urusan pekerjaan bisnis untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, buatlah sejehtera lewat menjadi seorang guru.
 





Daftar Rujukan

Abi Zakaria bin Syarafuddin An-nawawi As-Safi’i, t.t, At-tibyan.
Ayusita Maharani, 2011, Buku pintar PLPG, Araska.
Dayanto S.S, 1997, Kamus Bahasa Indonesia,  Apollo Surabaya.
Departemen  Agama RI, 2005. Al-Qur`an  Dan Terjemahannya Al-Jumanatul`Ali, , CV Penerbit J-ART.
Departemen Agama Republik Indonesia, 2010. Al-Qur`an Dan Terjemahanya, , Pustaka Assalam.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka.
Emilia Setyoningtyas, 2003, Kamus Trendy Bahasa Indonesia, Appolo Surabaya.
Farida Sarimaya,, 2008, Sertifikat Guru Apa, Mengapa, Dan Bagaimana? Yrama Widya.
file:atauatauatauG:ataufolderatausorayaaaa%20%20%29%20%20Sosok%20Guru%20Profesional%20yang%20Ideal%20Menurut%20al-Ghazali.html
Haliamah D.Deni Koswara , 2007 ,Seluk-Beluk Profesi Guru,  Pribumi Mekar.
http://trimudilah.blogspot.com/2014/05/16-alasan-mengapa-kita-mesti-berdakwah.html?m=1
Imam Al-Ghazali  , t.t,  Ihya` Ulumuddin juz 1, Putra Semarang.
Jamal Makmur Asmani, 2013, Tips Menjadi Guru, Ispiratif, Kreatif, Dan Inovatif, Diva Press.
Lexy Moleong, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung,Remaja Rosdakarya.
Lexy Moleong, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya.
Mahmud Yunus, t.t, Pokok-Pokok Pendidikan Dan Pengajaran, Hidakarya Agung-Jakarta.
Martinis Yamin, 2009, Profesionalisasi Dan Implementasi KTSP, Gung Persada Pres Jakarta.
Moh Zuhri  1990, Ihya`  Ulumuddin , CV Asy Syif`,  Semarang.
Nurlaela Isnawati, 2010, Guru positif motivatif, Laksana.
Pedoman penyusunan proposal dan skripsi, 2012.
Suharsimi Arikunto, 2000,prosedur penelitian suatu pendekatan praktis, Jakarta,Rinika Cipta.
Uzair Usman, 2002, Menjadi Guru Profesional, Bandung: Remaja, Roesdakarya.
Zainal Aqib, 2010, Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional, Yrama Widya.

1 komentar

RatnaVita 29 Januari 2019 pukul 14.08

TAKUT MENANG TAPI TIDAK DI BAYAR ???
Mau menang banyak dan langsung cair dalam hitungan menit ?
Hanya di P'O'K'E'R V`1`T`A yang bisa memuaskan pemain Judi Poker Online tanpa diragukan lagi.

100 % AKAN KAMI BAYAR ATAUPUN KEMBALIKAN DANA YANG ANDA MENANGKAN, BERAPAPUN NILAI NOMINAL TERSEBUT
BAHKAN RATUSAN JUTA !!!

P'O'K'E'R V`1`T`A Menyediakan BONUS-BONUS Untuk ANDA Diantaranya :
-BONUS REFERRAL 15% (SEUMUR HIDUP/SETIAP SENIN )
-BONUS CASHBACK TUROVER ( SETIAP HARI )
-NO ROBOT,NO ADMIN
-Proses Deposit dan Withdraw Dengan Cepat
-Dilayani CS Yang Ramah Dan Profesional
-Menyediakan 5 bank lokal : BCA,BNI,BRI,MANDIRI, DAN DANAMON
Festival Poker 2019
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker

Posting Komentar

Gaji Guru Dan Pemikiran al-Ghazali

Vol. 2 No.3 ( September 201 6)                        Ahmad Halid, Pemikiran  al-Ghazali   Tentang Gaji Guru Dalam  ISSN: 2460-3325      ...