Vol. 2 No.3
(September 2016) Ahmad
Halid, Pemikiran al-Ghazali Tentang
Gaji Guru Dalam
ISSN: 2460-3325 Meningkatkan Profesional Mendidik Siswa
PEMIKIRAN AL-GHAZALI TENTANG GAJI GURU
DALAM
MENINGKATKAN PROFESIONAL MENDIDIK SISWA
Ahmad Halid
Abstrak: Pendidik adalah tenaga
kependidikan, yakni anggota masya-rakat mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyeleng-garaan pendidikan yang berkualifikasi sebagai pendidik,
dosen, konselor, pamong belajar. Secara istilah, pendidik adalah orang-orang
yang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan dengan
mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,
kognitif, maupun psikomotor sesuai dengan ajaran Islam. al-Ghazali menggunakan istilah pendidik dengan berbagai kata seperti,
al-Muallimin atau guru, al-Mudarris atau pengajar, al-Muaddib atau pendidik,
dan al-Wallid atau orang tua. Menurut al-Ghazali pekerjaan mengajar adalah
kegiatan yang paling dibutuhkan dan paling sempurna peranannya, karena seorang
guru menyempurna-kan dan menyucikan hati manusia, yang paling utama seorang
guru harus membimbing anak didiknya agar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Menurut al-Ghazali seorang pendidik harus memiliki sikap yang sabar dalam
menerima masalah-masalah yang yang
ditanyakan siswa, bersifat kasih dan tidak pilih kasih, menanamkan sifat yang
bersahabat di dalam hatinya terhadap semua murid-muridnya, adanya minat
Keyword: Pemikiran al-Ghazali Tentang Gaji Guru Meningkatkan
Profesional Mendidik Siswa
PENDAHULUAN
Mengajar merupakan
sebuah amal kebaikan yang tiada tara. Di Indonesia, para guru dikenal dengan
sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Seiring dengan perkembangan zaman, kinerja
guru sangat ditun-tut untuk membangun mental serta spritual anak didik. Namun
problema pun juga mengiringi tuntutan tersebut. Di mana seorang guru hanya
bergaji minim menyambung hidup keluarganya .
Seorang pendidik
atau guru berwajiban mengajar untuk orang lain yang tujuannya hanya semata-mata
untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mempreroleh pahala dari-Nya. Tetapi
bukan semata-mata untuk mendapatkan gaji (upah). Dalam Al-Qur`an di jelaskan
:
اِتَبِعُوْا مَنْ لاَّ يَسئَىلُكُمْ اَجْرًاوّهُمْ مُهْتَدُوْنَ
Artinya :“Ikutilah orang yang tiada
meminta balasan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk
“.(QS .Yasin :21)
Ini tidak berarti bahwa seorang guru harus hidup miskin, melarat, sengsara,
melainkan ia boleh memiliki kekayaan sebagaimana lazimnya orang lain dan ini
tidak berarti pula bahwa seorang guru tidak boleh menerima pemberian atau upah
dari muridnya, tetapi semua ini jangan diniatkan dari awal tugasnya. Pada awal
tugasnya hendaklah ia niatkan
semata-mata karena Allah. Dengan demikian, maka tugas guru dilaksanakan
dengan baik, apakah dalam keadaan punya uang atau tidak punya uang. Mengenai
masalah gaji guru, sosok guru ideal
adalah yang memiliki motivasi mengajar yang tulus ikhlas dalam mengamalkan
ilmunya semata-mata untuk bekal diakhirat bukan untuk dunianya. Sehingga tidak
mengharapkan imbalan, dan menjadi panutan serta mengajak pada jalan Allah dan
mengajar itu harganya lebih tinggi dari pada harta benda.
Al-Qobisi memberikan kesimpulan bahwa seorang guru boleh menerima gaji
(upah). Sedangkan al-Ghazali berpendapat lain kalau dia mengharamkan gaji guru, (niatnya semata-mata mencari harta
semata bahkan menghalalkan sebagala cara) karena gaji yang tercela (diharamkan)
sebagai yang dikecam al-Ghazali itu adalah apabila Al-Quran (ilmu-ilmu yang
lain) dijadikan sebagai alat untuk mencari rezeki, menumpuk kekayaan, bahkan
satu-satunya tujuan mengajar (dari seorang guru) hanya untuk mencari nafkah dan
mencukupi segala kebutuhan rumah tangganya. Namun kenyataan yang terjadi
akhir-akhir ini sering kita jumpai seorang pendidik atau guru banyak yang keluar dari nilai-nilai Islam
serta syarat-syarat menjadi guru. Seperti itulah guru yang diharamkan gajinya
menurut al-Ghazali, karena mereka bertujuan memperjualbelikan ilmu Allah atau
ayat-ayat Allah dengan harta yang fana dan kadang menipu.
Guru harus bisa ditiru, jujur, amanah, ikhlas, dan menjadi panutan suri
tauladan baik ucapan maupun tingkah
lakunya. Memang keadaan ini sangat memperhatinkan sekali, yang menjadi salah
satu penghambat dan penghalang dalam proses belajar mengajar dan prestasi
belajar peserta didik disebuah lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun
non formal atau dimana tempat ilmu itu disampaikan. Jadi seorang guru tidaklah
dapat diukur dengan sebuah materi, akan tetapi sebuah keikhlasan, rezeki akan
mengikutinya dengan izin Allah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan masalah bagaimana
pemikiran al-Ghazali tentang gaji guru dalam meningkatkan profesional mendidik
siswa?
Metode
Penelitian
Metode penelitian
merupakan cara untuk mencapai suatu tujuan dalam sebuah penelitian baik
penelitian pustaka maupun lapangan. Penelitian ini penelitian adalah
kepustakaan.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian
ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Menurut
pendapat Bogdan dan Taylor metode kualitatif tersebut adalah sebagai prosodur
penelitian yang menghasil-kan data deskriftif berupa kata-kata tertulis atau
lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.
Metode Pengumpulan Data
Menurut Moloeng
(2003) sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata,
tindakan, bisa juga berupa data tambahan seperti dokummantasi dan lain-lain.
Selain itu sumber data ialah informan, kegiatan yang bisa diamati dan
dokumentasi. Untuk memperoleh data yang
diperlukan, maka dalam penelitian ini diguna-kan metode atau tehnik pengumpulan
data, yaitu :
Metode Diskusi
adalah alat
pengumpulan data atau informasi ilmiah mengenahi topik pilihan dengan cara bertukar
pendapat, mengajukan beberapa pertanyaan lisan dan dijawab secara lisan pula
disertai dalil-dalil rasional dan dalil bukti obyektif.
Metode Dokumentasi
Dokumentasi adalah
cara pengumpulan data tertulis seperti arsip-arsip dan termasuk juga buku-buku
tentang pendapat, teori, dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan
dengan masalah penelitian (margono,2005:181), sedangkan menurut Moleong, dokumen
adalah setiap bahan tertulis atau film, lain dengan record dipersiapkan karena
adanya permintaan penyidik.
Metode Analisis Data
Analsis data
adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang di peroleh dari
hasil wawancara, catatan lapangan, dan
dokumentasi dengan cara mengorganisasikan data ke dalam katagori, menjabarkan
kedalam unit-unit, melakukan sintesa,
menyu-sun ke dalam pola, memilih mana yang paling penting dan yang akan
dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah di fahami oleh diri sendiri
maupun orang lain (Sugiono,2010:335).
Penyajian Data
Penyajian data
dilakukan setelah data diperoleh penelitian, kemudian dipaparkan. Dalam
pelaksanaan ini penulis yakin bahwa penyajian-penyajian yang lebih baik
merupakan suatu cara utama bagi analisis kualitatif yang valid.
Pembahasan
Pengertian Guru
Guru adalah
seorang yang menyampaikan ilmu dengan penuh dengan keikhlasan tanpa
mengharapkan imbalan atau upah dengan tujuan agar anak didik mendapat ilmu yang
memberi manfaat dan berkah bagi orang lain. (Nurlaela Isnawati, 2010:14) Di
sebutkan dalam terjemahan ihya` ulumuddin bahwa orang yang mengetahui dan tidak
mengamalkannya adalah seperti buku yang memberi faidah kepada lainnya pada hal
ia sendiri kosong dari ilmu.Dan seperti jarum memberi pakaian kepada lainya
sedang ia telanjang. Seorang guru adalah mempunyai tanggung jawab yang sangat
besar, maka seorang guru untuk bisa memelihara tata kesopanan dan
tugas-tugasnya(Moh Zuhri,1990:170).
Seperti pendapat
imam al-Ghazali yang ditulis dalam kitab Ihya` ulumuddin sebagai berikut:
اَنْ
يَقْتَدِ ي بِصَا حِبِ الشَّرْ عِ صَلَوَا تِ
اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلاَ مِهِ فَلَا يَطْلَبْ عَلَىإِفَا دَةِالْعِلْمِ اَجْرًاوَلَا
يُقْصَدُ بِهِ جَزَاءً وَلَاشُكْرًابَلْ يُعَلِّمُ لِوَ جْهِ اللهِ تَعَالَى
وَطَلَبًا لِلتَقَرُبِ إِ لَيْهِ وَلَا يَرَىلِنَفْسِهِ مِنَةَّ عَلَيْهِمْ وَاِنْ
كَانَتْ اَلْمِنَةُ لَازِمَةَعَلَيْهِمْبَلْ يَرَىاَلْفَضْلَ لَهُمْ
إِذْهَذَبُوْقُلُوْبَهُمْ لِأَنْتَقَرَ بُ إِلَى ا للهِ تَعَالَى بِزَرَاعَةِ
الْعُلُوْمِ فِيْهَا كَالَّذِى يُعِيْرُكَ الْأَرْضَ لِتَزْرِعَ فِيهَا لِنَفْسِكِ
زَرَاعَةً فَمَنْفَعَتُكَ بِهَا تَزِيْدَ عَلَىمَنْفَعَةِ صَاحِبِ ا لْأَرْضِ
فَكَيْفَ تُقَلِّدُهُ مِنَةً وَ تَوَابُكَ فِى الْتَعْلِيمِ أَكْثَرَمِنْثَوَابِ
الْمُتَعَلِّمُ مَانِلْتَ هَذَا التَّوَابَ فَلَا نَطْلُبْ الأُجْرَ إِلَّا مِنَ
اللهِ تَعَا لَى
Artinya Yang
dikatakan seorang guru adalah mengikuti apa yang dilakukankan Rasulullah SAW,
sebagai pembawa syari`at Islam, tidak mengharap upah atau gaji, tidak mengharap
balasan serta ucapan terima kasih. Semata-mata apa yang dilakukan untuk mencari
ridho Allah SWT. dalam rangka untuk mendekatkan diri pada Allah. Dan seorang
guru tidak memperdulikan pemberian seorang murid, sekali-pun pemberian itu
adalah merupakan kewajiban seorang murid, tetap harus menganggap mengajar itu
adalah sebuah keutamaan. Dan bagi seorang pengajar, apa yang dilakukan murid
memberi hadiah atau upah adalah sebuah keutamaan dan kesadaran yang patut
dilakuakan seorang murid kepada guru. Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam
rangka mendekatkan diri kepada Allah, ibarat orang yang meminjam-kan tanah, untuk
ditanam dan di ambil manfaatnya. Dan manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang
di pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa seorang pengajar masih mengharap upah.
Padahal pahala yang diberikan Allah kepada pengajar itu lebih besar dari pada
pahala orang yang yang belajar, yaitu murid. Seyogjanya seorang guru tidak
mencari upah dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT. (kitab Ihya
Ulumuddin, 56).
Dalam firman
Allah surat Hud,
وَ
يَا قَوْمِ لَا أَ سْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مَا لاً قلى اِنْ اَجْرِيَ اِ
لَّا عَلَى اللهِ وَمَا اَنَاْ بِطَارِدِالَّذِيْنَ اَمَنُوْا قلى
اِنَّهُمْ مُّلَقُوْارَبِّهِمْ وَلَكِنِّيْ اَرَىكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُوْنَ
Artinya: Dan (dia berkata), “Hai kaumku, aku
tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku
hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang
telah beriman.Sesuangguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhan-nya, akan tetapi
aku memandang suatu kaum yang tidak mengetahui” (Q.S Hud 11:29)
Perumpamaan guru
yang membimbing terhadap murid yang di bimbing itu seperti ukiran dari tanah
dan bayangan dari kayu maka bagaimana tanah itu akan terukir oleh sesuatu yang
tidak ada ukirannya, dan kapan kah bayangan itu lurus sedangkan kayu itu sendiri
bengkok (Moh Zuhri,1990:180). Menurut pendapat Zakiah Daradjat, untuk menjadi guru yang baik
yaitu yang dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan padanya, selain
bertakwa kepada Allah, sehat jasmaninya, baik akhlaknya dan berjiwa sosial,
seorang guru juga dituntut berilmu pengetahuan, yaitu dengan memiliki ijazah
sebagai tanda bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan
kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan, yang selanjutnya
harus berusaha mencintai pekerjaannya. dan kecintaan terhadap pekerjaan guru
akan bertambah besar apabila dihayati benar-benar keindahan dan kemuliaan tugas
ini, karena boleh jadi itu sebenarnya tidak sengaja mengajar, akan tetapi ia
menjadi guru hanyalah untuk mencari nafkah, maka pekerjaannya sebagai guru
dinilai dari segi material.
Apabila yang dipandang material atau hasil langsung yang diterimanya tidak seimbang dengan beban kerja yang dipikulnya, maka, ia akan mengalami kegoncangan. Sehingga tindakan dan sikapnya terhadap anak didik akan terpengaruh pula. Hal itu pundapat merusak nilai pendidikan yang diterima oleh anak didik. (Zakiah Daradjat,1996: 41-42 ). Sebutan guru telah cukup lama dikenal
oleh masyarakat Indonesia. Konon, sejak Zaman Hindu dan Budha sebutan guru
terbiasa ditelinga masyarakat. Arti sebutan guru pada saat itu tidak banyak
berbeda dengan arti yang dipakai
sekarang, yaitu orang profesinya (pekerjaannya atau mata pencahariannya)
mengajar. Pada Zaman kerajaan Tarumanegara, Sriwijaya dan Majapahit, sebutan
guru merujuk pada konsep salah satu nama siwa, yaitu batara guru. Batara guru
dalam agama hindu mempunyai kedudukan, dan wewenang, dan kekuasaan yang sangat besar. Oleh karena itu,
Batara Guru sangat disegani oleh batara-batara yang lain.
Di Jawa terdapat
istilah soko guru. Soko berarti tiang, dan guru berarti utama. Jadi, soko guru
berarti tiang agama, yaitu tiang yang penyangga beban terberat dari sebuah
bangunan rumah. Oleh karena itu, soko pada umumnya tiang yang besar dan kuat
serta berada ditengah bangunan. Selaras dengan itu, guru mempunyai tugas
penyangga beban berat (mulia). Karenanya, ungkapan guru pantas dan layak digugu
dan ditiru cukup mewarnai kehidupan masyarakat Jawa. Itulah sebabnya, guru
sering menjadi tumpuan pertanyaan,pengaduan, dan sumber segala aktivitas
kehidupan masyarakat, lebih-lebih masyarakat di pedesaan. Tidak jarang, guru
mendapatkan jabatan yang berkenaan dengan kehidupan bermasyarakat.
Kata guru juga
sering diberi tambahan partikel sang di depannya menjadi sang guru. Mahaguru
adalah jabatan atau kedudukan terhormat dan mempunyai tanggung jawab yang berat
(mulia). Jika guru rusak dapat diibaratkan rumah yang rusak tiangnya, akibatnya
rusak pula murid-muridnya dan hancur atau hancur harapan masa depan suatu
bangsa. Ingat pribahasa mengatakan ‘Guru kencing berdiri, murid kencing berlari’.
Atas dasar
ulasan diatas dapat dikatakan bahwa guru adalah pemimpin utama yang menjadi
tulang punggung atau kekuatan yang menjadi andalan dalam mengemban tugas dan
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.Sejarah perjalanan manusia mencatat
bahwa pekerjaan manusia yang paling dihormati adalah guru, raja, presiden,
gubernur, pejabat, direktur, orang kaya, bos, dan status sosial ekonomi lainnya
tidak semulia guru. Seorang raja atau presiden akan dimulia-kan dan dihormati
ketika dia memiliki kepribadian /profesi ganda, satu darinya adalah guru.
Hampir semua
orang besar adalah guru. Semua Rasul adalah guru, Muhammad Rasulullah saw.
sendiri seorang guru. Hadist riwayat Muslim. Ahmad ibn Majah dan al-Darimi
jelas sekali menunjukkan profesi Rasulullah ini innama buitsu mua`allim
(‘sesungguhnya aku diutus menjadi guru‘) Empat khulafaur rasyidin semuanya
adalah guru. Aisya, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas. Ibn Umar, Ibn Mas`ud,
Mu`az, Bilal, Salman, dan masih banyak lagi, sahabat yang lain, semuanya adalah
guru.
Semua
cendikiawan terkenal adalah guru. Sebut saja Abu Hanifah Malik, Syafi`i, Ahmad,
al-Bukhari, Muslim, al-Ghazali, al-Kindi, ibn Hajar, Ibn Taimyah, ibn Khaldun,
al-Suyuti, semua berberprofesi sebagai guru. Hasyim Asy`ari, Ahmad Dahlan,
Hamka mereka adalah guru.
Siapa yang bisa
menjadi guru? semua prestasi dipastikan bisa menjadi guru. Jendral bisa menjadi
guru, artis pun juga menjadi guru. Bahkan tukang becak juga bisa menjadi guru.
Suami, istri, kakak-adik, kakek, nenek, semua bisa berprofesi menjdi guru.
Lalu, apa yang diajarkan? Ali bin Abu Thalib pernah menyatakann “orang yang
mengajarkan aku satu huruf adalah guruku.(ZainalAqib, 2010 : 5).
Lebih awal lagi
ketika al-Qur`an pertama kali diturunkan.Ayat yang pertama adalah:
اِقْرَأْبِاسْمِ
رَبِّكَ الّذِيْ خَلَقَ
خَلَقَ الْاِنسَاَ نَ مِنْ عَلَقٍ
اِقْرَأ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُ
الَّذِيْ عَلّمَ بِا لْقَلَمِعَلّمَ
الْاِ نْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Artinya:“Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang mencipta-kan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, danTuhan-mu lah yang Maha Pemurah, mengajar
(manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang
tidak diketahuinya” (QS 96:1-5 ).
Membaca, adalah
hal pertama yang diterima Rasulullah saw. Dalam kata “baca” terkandung
unsur “ajar” dan “mengajar”. Hal ini dipertegas dengan ayat ke
5 : yang mengajar kamu dengan pena. Islam sangat menjunjung tinggi ilmu
pengetahuan, bahkan sendi-sendi keimanan kepada Tuhan adalah ilmu pengetahuan.
Dasar-dasar keimanan seseorang juga adalah ilmu pengetahuan. Fasilitator ilmu adalah
guru. Banyak hadist yang mengungkap keutamaan guru. Pahala yang dijanjikan
Allah dan Rasul-Nya untuk mereka sangat menggiur-kan. Ketika sistem rantai
penjualaana yang sekarang populer dengan nama MLM (Multi Level Marketing), maka
sistim pahala guru juga demikian. Ketika sistem konsinyasi berlaku, maka sistem
ini juga berlaku bagi guru. Bahkan ketika model tunai jadi primadona, sistem
juga berlaku untuk guru. Contoh Hadist Rasulullah menunjukkan hal itu.
مَنْ
دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ
يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ
عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ
آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya:“Barangsiapa
yang menyeru kepada sebuah petunjuk maka baginya pahala seperti pahala-pahala
orang-orang yang mengikutinya, hal tersebut tidak mengurangi akan pahala-pahala
mereka sedikitpun dan barangsiapa yang menyeru kepada sebuah kesesatan maka
atasnya dosa seperti dosa-dosa yang mengikutinya, hal tersebut tidak
mengu-rangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HRMuslim)
Melihat
keutamaan seorang guru begitu banyak dan besar, baik ketika masih hidup maupun
sudah meninggal, tidakkah lebih baik kita juga berprofesi sebagai guru? Guru
untuk keluarga dan guru untuk
masyarakat, apa pun profesi utama kita sekarang, kita ajarkan mereka
kebaikan semaksimal mungkin. Kita contohkan juga pada mereka teladan yang baik.
Jika demikian, maka anda sudah menjadi ustazd atau ustdzi ana ( guru saya ).
Pengertian Gaji Guru
Gaji adalah
suatu bentuk pembayaran priodik dari seorang majikan kepada karyawan yang di nyatakan sebagai
kontrak kerja (wiki pedia,Rabo ,tgl 15 ). Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan
atau memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Pengha-silan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut
terdiri dari gaji pokok tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan
lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Bagaimana dengan gaji di Indonesia? Tentu
saja, sangat bervariasi, bergantung dimana guru di tempatkan dan ia berkerja
sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ataukah pegawai biasa. Sebagai PNS pun
masih sangat bervariasi, bergantung pada tingkat kemampuan pemerintah daerah
dan pendapatan asli daerah (PAD) setempat dikaitakan dengah upah minimum
regional setempat. Sementara gaji guru di sekolah swasta sangat bervariasi,
tergantung pada kemampuan yayasan pengelola sekolah yang bersangkutan.
Yang jelas, gaji guru di Indonesia umumnya
di atas rata-rata upah minimum regional (UMR), Itu berarti, martabat guru di
negeri ini kita masih mendapat tempat. Peran guru diakui sangat penting, tidak
sekedar mengajar, tetapi juga mendidik dan mengembangkan kepribadian siswa.
Oleh karena itu, meskipun profesi guru belum cemerlang profesi “basah” lainya,
tetap saja orang menghargainya dan menaruh hormat atas apa yang dikerjakan
guru. Namun sebagai pelaku pendidikan, jangan sampai kesejahteraan membuat guru
lemah dan tidak berprestasi. Guru tidak boleh putus asa dan malas dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi sebagai upaya memberikan kontrobusi
besar bagi perjalanan bangsa ini, dan untuk mempersiapkan generasi masa depan
bangsa yang berkualitas. Kalau gurunya berkualitas tinggi, maka murid-muridnya
akan termotivasi untuk belajar dengan keras guna menyamai gurunya, bahkan
melebihinya (Jamal Ma`mur, 2013 : 217).
Berikut penjelasan dari masing-masing jenis
gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
a. Gaji
Pokok
adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b. Tunjangan
yang Melekat Pada Gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan
yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungankeluarga.
c. Tunjangan
Profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesiona-litasnya.
d. TunjanganKhusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e. Maslahat
Tambahan
adalah tambahan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta
kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Program
Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional
Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai
negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah. Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Fungsional Guru
Non- PNS yang akan diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud Kriteria
Guru yang akan menerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 sebagai berikut :
1. Memiliki (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2. Memiliki Jam Mengajar lebih dari
24 Jam Per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai
dengan kualifi-kasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem
data pokok pen-didikan (Dapodik).
4. Guru yang berkualifikasi S-1 /D-Iv atau sedang Mendapat kesem-patan peningkatan
kualifikasi akademik ke S1/D-IV
5. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
Lembaga pendidikan memberikan
gaji guru disesuaikan menu-rut kemampuan lembaga dan kemampuan para tenaga
pengajar dalam menjalankan amanahnya. Dan perlu diketahui bahwa dalam
memberikan gaji lembaga Pendidikan terhadap guru adalah sangat beragam artinya
dalam memberikan gaji antara guru satu dengan yang lain tidak sama. Yaitu (1)
dilihat dari lama pengabdian ia mengajar, (2) karena merangkap dua jabatan;
sebagai guru dan staf, (3) guru baru/ masa percobaan. Guru memerlukan pengorbanan baik waktu maupun
tenaga, serta niat yang ikhlas mengajar karena Allah bukan karena mencari uang
atau lainnya serta mengajar dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Manfaat Gaji Guru
Manfaat gaji
guru bertujuan meningkatkan motivasi, profesiona-lisme dan kinerja serta
kesejahteraan guru dalam rangka menunjukkan kwalitas proses mengajar dan
prestasi peserta didik. Kesejahteraan guru
dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugas
perlu dikedepankan, karena berbagai studi yang dilakukan, tingkat kesejahteraan
merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan
tugasnya. Bahwa imbalan, terutama gaji, adalah salah satu faktor penentu
kinerja pegawai termasuk guru, meskipun tidak selalu otomatis bahwa peningkatan
gaji berkorelasi dengan meningkatkan kinerja tanpa, dan peluang untuk meningkatkan
karir. Namun, karena jumlahnya yang besar, setiap usaha untuk meningkatkan gaji
PNS selalu timbul persoalan dan bahkan dilema.
Menurut Dedi
Supriadi (1998:44), sedikitnya ada empat isu tentang hubungan antara gaji
pegawai negeri (termasuk guru) dan kinerjanya.
1. Peningkatan gaji tanpa diikuti oleh peningkatan kinerja
pegawai adalah suatu pemborosan.
2. Kenaikan gaji PNS selalu diikuti oleh meningkatkan harga dan
menjadi penyebab inflasi.
3. Jika gaji PNS tidak ditingkatkan, maka PNS akan mencari penghasilan
tambahan di luar gaji resminya dan tugas resminya malah mengakibatkan tugas
utamanya terabaikan.
4. Dengan besar gaji seperti itu pun, karena jumlah PNS yang
besar,anggaran belanja negara yang dialokasikan untuk setiap penambahan gaji
sudah sudah lebih dari sepertiga (37%) dari anggaran rutin. Akibatnya setiap
penambahan beban anggaran cukup besar.
Pengamatan selama ini, memang memberikan kesan bahwa belum
semua orang mengetahui, menyadari, dan mempunyai komitmen untuk meningkatkan
kehormatan dan mutu guru. Misalnya, peranan guru masih dipandang dengan sebelah
mata,kesempatan untuk naik pangkat dan mengembangkan karir dipersulit dengan
tuntutan yang ada kalanya seperti diada-ada. Semua kesalahan pendidikan
ditimpakan kepada guru. Guru tidak diperlakukan profesional dalam bidangnya
melainkan ibarat pegawai biasa.
UUD Guru, UUD Gaji Guru dan UUD
Pendidikan
a. UUD Guru ; Di dalam undang-undang no 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen diamanatkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang strategis dalam membangun nasional dibidang pendidikan dan karenanya perlu
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,teknologi, dan
seni dalam mewujutkan masyarakat nyang
maju, adil, makmur, dan beradap berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonasia Tahun 1945;
Bahwa untuk
menjamin perluasan dan pemerataan akses, meningkatkan mutu dan relevansi, serta
tata pemerintah yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan meningkatkan mutu guru dan dosen secara
terencana, terarah, dan berkesinimbungan; Bahwa guru dan dosen mempunyai
fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam membangun nasional dalam
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga perlu dikembangkan
sebagai profesi yang bermartabat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk undang-undang
tenntang guru dan dosen.
Mengingat ;
1)
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang guru dan dosen.
2)
Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4301).
Dalam
Undang-Undang guru dan dosen dalam Bab 1 yang dimaksud adalah :
a.
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b.
Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.
Guru besar atau
profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi
bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan suatu pendidikan tertinggi.
Kedudukan, fungsi, dan tujuan guru dan dosen Bab II adalah :
Pasal 2
1)
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,pendidikan
menengah, dan pendidika anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
2)
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.
Pasal 3
1)
Dosen mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Pengakuan
kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Pasal 4
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan dosen
sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) berfungsi
meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan
ilmu pengeta-huan, teknologi, dan seni, serta mengabdi pada masyarakat
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
Kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan tanggung jawab. (Farida
Sarimaya,2008: 113 ).
UUD Gaji Guru Nomor 14 tahun 2005
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan / memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Di dalam UU RI
NO14 Tahun 2005 pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah akan memberi tunjangan
profesi kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok pada
tingkat ,masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan
profesi direncanakan akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
Memenuhi
persyaratan akademik sebagai guru sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2004
tentang guru dan dosen.
b.
Memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regertrasi unik
oleh Departemen.
c.
Melaksanakan
tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, atau
satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru
pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah dengan beban mengajar:
1) Minimal 6 ( enam ) jam tatap muka perminggu pada satuan
pendidikan dimana dia diangkat sebagai
guru tetap ;serta
2) Minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40
jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin operasional pemerintah atau pemerintah daerah.
d.
Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada intansi selain yang dimaksud dengan huruf c dan
e.
Mengajar sebagai
guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
f.
Terdaftar pada
departemen sebagai guru tetap.
g.
Maksimal berusia
60 tahun.
h.
Melaksanakan
kewajiban sebagai guru sebagaimana diatur dalam pasal 20 Undang-Undang no 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen (2008: 37 ).
Sejak akhir tahun 2006, Depdiknas mulai mengimplementasikan
amanat undang-undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Program
tersebut antara lain adalah pelaksanaan sertifikasi guru. Tujuan sertifikasi
adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak
pada peningkatan mutu pendidikan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi syarat
dapat mengikuti proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat pendidik.
Program sertifikasi merupakan peluang sekaligus tantangan
bagi komonitas guru di Indonesia. Peluang, oleh karena berbagai kesempatan
untuk ‘bermutu’ dan Fasilitas kesejahteraan yang memang menjadi hak guru akan
melekat pada “Sertifikat profesi guru”. Tantangan, oleh karena program
sertifikat hanya akan dapat diikuti secara baik bagi guru-guru yang benar-benar
“Sejati” menjadi guru.
UUD pendidikan Nasional, no 20 tahun
2003, Bab II Pasal 3 yang
berbunyi :Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemam-puan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan
bangsa,mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa. Berahlak mulia,sehat,berilmu,kreatif,mandiri,
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Arti dan tujuan pendidikan menurut para
ahli-ahli didik adalah:
1.
Pendidikan ialah
mengasuh jasmani dan rohani,supaya sampai kepada keindahan dan kesempurnaan
yang mungkin dicapai’ (Pluto).
2.
Tujuan
pendidikan ialah menyiapkan akal fikiran untuk untuk mendapat ilmu
pengetahuan,sebagaimana menyiapkan tanah untuk tumbuh-tumbuhan dan
tanam-tanaman. (Aristotle).
3.
Pendidikan ialah
jalan untuk merobah akalmenjadi akal yang lain dan merobah hati menjadi hati
yang lain (Jules Simon).
4.
Pendidikan yang
sempurna, ialah mendidik anak-anak, supaya dapat melaksanakan segala pekerjaan,
baik pekerjaan khusus atau umum dengan ketelitian, kejujuran dan kemahiran,
baik waktu aman atau waktu peperangan .(John Milton).
5.
Tujuan yang asli
dari pendidikan ialah mempertinggi akhlak kemanusiaan (Herbart) (2008:38).
Demikianlah
pendapat ahli didik dan ahli filsafat tentang arti pendidikan dan
tujuanya.Kalau kita tinjau tujuan pendidikan yang bermacam-macam itu dapatlah
disimpulkan kedalam dua tujuan pokok, yaitu:
a.
Untuk kecerdasan
perseorangan,
b.
Untuk kecakapan
mengerjakan pekerjaan.
Yang pertama
mementingkan keilmiahan perseorangan, Yang kedua mementingkan segi pekerjaan
kemasyarakatan. Dengan perka-taan lain yang pertama mementingkan ilmu
pengetahuan dan yang kedua mementingkan amal perbuatan.(Mahmud Yunus, 2000
:5).
Dalam peraturan
pemerintah Undang-Undang Republik Indone-sia no 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional Bab I Pasal I yang
maksud adalah :
1.
Standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
dari atas pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
struktur dan berjenjang.
4.
Standar
kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
5.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.
Standar proses
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
7.
Standar pendidik
dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan
fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8.
Standar dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria
minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, beng-kel kerja, tempat berekreasi, serta sumber
belajar lain, yang menunjang untuk proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
9.
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten /kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi
dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Dalam Bab II /
Pasal 2 lingkup, fungsi, dan tujuan standar Nasio-nal Pendidikan :
1.
Lingkup Standar
Nasional Pendidikan :
a.
Standar isi ;
b.
Standar proses;
c.
Standar
kompetensi kelulusan;
d.
Standar pendidikna
dan tenaga kependidikan;
e.
Standar sarana
dan prasarana;
f.
Standar
pengelolaan;
g.
Standar
pembiayaan; dan
h.
Standar
penilaian pendidikan
2.
Untuk penjaminan
dan pengendalian mutu pendidikan sesuai deng-an standar Nasional pendidikan
dilakukan evaluasi, akreditasi, dan setifikasi.
3.
Standar Nasional
Pendidikan disimpulkan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai
dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Pasal 3
Standar Nasional Pendidikan berfungsi dasar sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yan bermutu.
Pasal 4
Standar Nasional Pendidikan bertujuan
menjamin mtu pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membe-ntuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat.
Dalam bab III
Bagian kesatu /Standar isi Pasal 5
a. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi kelulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Bagian kedua /Kerangka Dasar san
Struktur Kurikulum Pasal 6
1.
Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas :
a.
Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.
Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
Kelompok mata
pelajaran estetika;
e.
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.
Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal
terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan
pendidikan keagamaan.
3.
Satuan
pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan
kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
4.
Setiap kelompok
mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehing-ga pembelajaran
masing-masing kelompok mata pelajaran mempe-ngaruhi pemahaman dan/atau
penghayatan peserta didik.
5.
Semua kelompok
mata pelajaran sama pentingnya dalam menen-tukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan pada pendi-dikan dasar dan menengah.
6.
Kurikulum dan
silabus SD/MI/SDLB/PAKET A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan
pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung,
serta kemampuan berkomunikasi. (Farida Sarimaya,2009: 179)
Gaji Guru Menurut Pandangan Imam
Al-Ghazali
Gaji guru
menurut pandangan imam al-Ghazali adalah boleh menerima gaji atau upah. dan
gaji diharamkan apabila al-Qur`an atau ilmu yang lain dijadikan sebagai alat
untuk mencari rizki, menumpuk kekayaan, bahkan satu-satunya tujuan mengajar
(dari seorang guru) hanya untuk mencari nafkah dan mencukupi segala kebutuhan
tangganya. ( wikipedia.com ). Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam rangka
mendekatkan diri kepada Allah, ibarat orang yang memijamkan tanah, untuk ditanam
dan di ambil manfaatnya. Dan manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang di
pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa seorang pengajar masih mengharap upah.
Padahal pahala yang diberikan Allah kepada pengajar itu lebih besar dari pada
pahala orang yang yang belajar, yaitu murid. Seyogjanya seorang guru tidak
mencari upah dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT. (kitab Ihya
Ulumuddin, 56).
Seperti
firman Allah di dalam surat Hud, ayat 29
وَ يَا قَوْمِ لَا أَ سْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مَا لاً قلى اِنْ
اَجْرِيَ اِ لَّا عَلَى اللهِ وَمَا اَنَا بِطَارِدِالَّذِيْنَ اَمَنُوْا قلى
اِنَّهُمْ مُّلَقُوْا رَ بِّهِمْ وَلَكِنِّيْ اَرَىكُمْ قَوْمًا تَجْهَلُوْنَ
Artinya: “Dan (dia berkata), “Hai
kaumku,aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku.
Upahku hanyalah dari Allah dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang
yang telah beriman. Sesuangguhnya mereka akan bertemu dengan Tuhan-nya, akan
tetapi aku memandang suatu kaum yang tidak mengetahui (Q.S Hud:29, Al-Jumanatul`Ali
Al-Qur`an dan terjemahanya,2005:226)
Menurut pendapat
Al-Ghazali dalam kitab Ihya` Ulumuddin bahwa hendaknya seorang guru tidak
mengharapkan imbalan, balas jasa ataupun ucapan terima kasih, tetapi dengan
mengajar itu bermaksud mencari keridhaan Allah dan mendekatkan diri
kepada-Nya.Mengenai masalah gaji guru, menurutnya, sosok guru ideal adalah yang
memiliki motivasi mengajar yang tulus ikhlas. Dalam mengamalkan ilmunya
semata-mata untuk bekal di akhirat bukan untuk dunianya, sehingga tidak
mengharapkan imbalan, dan menjadi panutan serta mengajak pada jalan Allah dan
mengajar itu harganya lebih tinggi dari pada harta benda.
Di dalam kitab
At-Tibyan di terangkan tentang makna sebuah keikhlasan bagi seorang pengajar
adalah :
وَرَوَيْنَا عَنِ الْأُسْتَاذِ
أَبِيْ القَاسِمِ القُشَّيْرِيْ رَحِمَهُ اللهِ تَعَالَى قَالَ {اَلْإِخْلَاصُ
إِفْرَادُ الْحَقِّ فِي الطَّاعَةِ بِالْقَصْدِ وَهُوَ أَنْ يُرِيْدُ
بِطَاعَتِهِالتَّقْرِبِ اِلَى اللهِ تَعَالَىدُوْنَ شَئٍ آخَرَ}(أَبِيْ زَكَرِيَّا
يَحْيَ بْنُ شَرِفُ الدِّيْنِ النَّوَوِيَ الشَافِعِي , التِّبْيَانُ : ۲۴)
Artinya: Di riwayatkan
dari guru kita Abu Qosim al-Qusyairi Rahimahumuallahu Ta`ala berkata : ikhlas
adalah menyatukan kebena-ran dalam taat dengan satu tujuan yaitu mengharapkan
ketaatan untuk lebih dekat dengan Allah bukan yang lain. (Abi Zakariyah Yahya
ibnu Yahya Syaraffuddin An-nawawi,At-Tibyan:24).
Ini tidak berarti bahwa seorang guru harus
hidup miskin, melarat, dan sengsara, melainkan boleh ia memiliki kekayaan
sebagaimana lazimnya orang lain dan ini tidak berarti pula bahwa guru tidak
boleh menerima pemberian atau upah dari muridnya, melainkan ia boleh saja
menerimanya pemberian upah tersebut karena jasanya dalam mengajar, tetapi semua
ini jangan diniatkan dari awal tugasnya.
Pada awal tugasnya hendaklah ia niatkan semata-mata
karena Allah. Dengan demikian, makatugas guru akan dilaksanakan dengan baik,
apakah dalam keadaan punya uang atau tidak ada uang.
Profil Singkat Imam Al-Ghazali
Nama lengkapnya
adalah Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad al Thusi: Abu Hamid al
Ghazali. Gelarnya adalah Hujjah al Islam. Ia lahir pada tahun 1058 M (450 H) di
Thus, kota Khurasan, Iran. Antara tahun 465-470 H, Al Ghazali mempelajari ilmu
fiqih dan ilmu-ilmu dasar lainnya di tanah kelahirannya, Thus. Lalu melanjutkan
pendidikannya di Jurjan. Kemudian kembali ke Thus belajar ilmu tasawwuf, selama
3 tahun. Pada tahun 473 H, ia pergi ke Naisabur untuk
belajar ilmu kalam dan mantiq kepada al Juwaini (w. 478) dan beberapa guru
lainnya di sekolah al Nizhamiyah. Al Ghazali juga sempat belajar tasawuf di
Naisabur kepada Abu Ali al Fadhl ibn Muhammad ibn Ali al Farmadzi (w. 477).
Pada tahun 484 H (1091) Al Ghazali diangkat menjadi guru besar madrasah al Nizhamiyah
di Bagdad. Selama mengajar di sekolah ini ia mempelajari filsafat secara
otodidak.Dua tahun kemudian ia pindah lagi ke Baitul Maqdis, Palestina untuk
beribadah. Di Baitul Maqdis inilah dia menyusun kitabnya yang fenomenal, “Ihya”
“Ulumiddin”.Dari Baitul Maqdis, Al-Ghazali melanjutkan perjalanan spritualnya
ke tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Sepulang dari Makkah, ia
pulang ke tanah kelahirannya, Thus, dan melanjutkan uzlahnya. Namun tidak lama
kemudian, Al Ghazali diminta agar kembali mengajar di sekolah al Nizhamiyah
cabang Naisabur. Ia memenuhinya, tapi hanya berjalan selama dua tahun. Imam Al
Ghazali meninggal di Thus pada tahun 505 H (1111 M), setelah sebelumnya sempat
mendirikan sekolah dan majelis sufi di kota kelahirannya tersebut. (
fill///G:/baru/f4chl2115 ).
Pengertian Profesional
Profesional
adalah seseorang yang ahli dibidang yang di gelutinya yang mampu menjalankan pekerjaan itu secara
profesional dan tanggung jawab( Nurlaela Isnawati,2010: 117). Menurut para ahli
kata “ profesional” memiliki beragam definisi, definisi pertama mengatakan
“profesional” mengatakan khusus di bidang olah raga dan seni, ada kata “pemain
bayaran” dan ada pula “pemain amatir”. Jadi pemain bayaran dipergunakan untuk
“profesional” ,orang-orang yang melakukan kegiatan ini mendapat upah atau
bayaran.Di samping itu kita mengenal pemain “amatir”, yaitu orang-orang yang
melakukan kegiatan ini hanya untuk kesenangan saja, bukan mencari uang.
Definisi lain,
menurut sosiolog, memiliki konotasi simbolik berisi nilai. “Profesi” ialah
istilah yang merupakan model bagi konsepsi pekerjaan yang diinginkan, di
cita-citakan. Istilah idiologis ini di pakai sebagai kerangka acuan bagi usaha
suatu pekerjaan dalam meningkatkan statusnya,ganjaran dan kondisi pekerjaanya. Good`s
Dictionary of Education mendefinisikan sebagai “suatu pekerjaan yang meminta
persiapan spesialisasi yang relatif lama diperguruan tinggi dan dikuasai oleh suatu
kode etik yang khusus”.
Profesi menunjuk
pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara
tiori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih atau
disiapkan untuk itu (MartinisYamin,2009 :1). Pengertian profesional menunjuk pada dua hal,
yaitu penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan
menunjuk pada orangnya.
Profesionalitas
adalah menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau
penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi,ada yang profesionalnya
tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme mengacu pada pandangan, sikap, dan
komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar / persyaratan dasar
dan kode etik profesinya. Profesonalisasi menunjuk pada proses usaha untuk
mengembangkan dan menjadikan suatu pekerjaan agar memenuhi syarat sebagai
profesi penuh (diolah dari Dedi Supriadi,1998:95).
Mengingat bahwa
profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia dan memiliki banyak tanggung
jawab, maka diperlukan upaya maksimal
dari seorang guru yang profesional . Hal ini tidak lain demi meningkatkan mutu
pendidikan. Beberapa kreteria dari seorang guru profesional ialah :
1)
Memiliki
keahlian dalam mendidik.
2)
Posisikan diri
sebagai guru yang berkwalitas.
3)
Kepribadian atau
personality.
4)
Penuh tanggung jawab.
5)
Luwes.
6)
Dapat berperan
sebagai eksekutor (Nurlaela Isnawati,2010:120).
Menurut Desi
Reminsa (2000),ada beberapa syarat untuk
menjadi guru ideal,antara lain :
1)
memiliki
kemampuan intelaktual yang memadai.
2)
kemampuan
memahami visi dan misi pendidikan.
3)
keahlian
mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodologi pembelajaran.
4)
memahami konsep
perkembangan anak/psikologi perkembangan.
5)
kemampuan
mengorganisasi dan mencari problem solving (pemecahan masalah),kreatif dan
6)
memiliki seni
dalam mendidik. ( Jamal Ma`mur Asmani,2013: 32 ).
Dalam perspektif
agama, syarat menjadi guru ideal menurut KH.Moh.Hasyim Asya`ri ada 20 macam :
1.
Selalu istiqamah
dalam muraqabah kepada Allah SWT.
2.
Senantiasa
berlaku khauf ( takut kepada Allah )
3.
Senantiasa
bersikap tenang
4.
Senantiasa bersikap
wara`. Menurut Ibrahim bin Adham ,wara` adalah meninggalkan perkara yang subhat
dan perkara yang tidak bermanfaat.
5.
Selalu bersikap
tawadhuk. Tawadhuk adalah merendahkan diri dan melembutkan diri terhadap
makhluk.
6.
Selalu bersikap
khusyuk kepada Allah SWT.
7.
Menjadikan Allah
SWT. sebagai tempat minta pertolongan dalam segala keadaan.
8.
Tidak menjadikan
ilmunya sebagai tangga mencapai keuntungan duniawi. Baik
jabatan,harta,popularitas,atau agar lebih maju dibanding temannya yang lain.
9.
Tidak
diskrimatif terhadap murid.
10.
Bersikap zuhud
dalam urusan dunia sebatas apa yang dibutuhkan.
11.
Menjauhkan diri
dari tempat-tempat yang rendah dan hina menurut manusia, juga hal-hal yang
dibenci oleh syariat maupun adat setempat.
12.
Menjauhkan diri
dari tempat-tempat kotor dan maksiat walaupun jauh dari keramaian.
13.
Selalu menjaga
syiar-syiar islam dan zhahir-zhahir hukum, seperti shalat berjama`ah di
masjid,menyebarkan salam amar ma`ruf nahyi munkar, serta sabar terhadap musibah
yang dihadapinya.
14.
Menegakkan
sunnah-snnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid`ah.
15.
Membiasakan diri
melakukan sunnah yang bersifat syari`at, baik qailiyah atau fi`liyah.
16.
Bergaul dengan
ahklak yang baik, seperti menampakkan wajah berseri, banyak mengucapkan dan
menyebarkan salam, menekan rasa marah dalam jiwa, tdak menyakiti orang lain.
17.
Membersihkan
hati dan tindakan dari ahlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang
baik.
18.
Senantiasa
bersemangat unyuk mengembangkan ilmu dan sungguh-sungguh dalam aktivitas
ibadah.
19.
Tidak boleh membeda-bedakan
status, nasab, dan usia dalam mengambil hikmah dari semua orang. Bahkan,
seorang guru harus selalu mencari faedah dimana ia berada.
20.
Membiasakan diri
untuk menyusun dan merangkum pengetahuan. Karena, hal itu akan memperdalam
keilmuan dan juga memperbanyak pembahasan dan rujukan (JamalMa`mur Asmani,2003:
32 ).
Penyakit Guru
Penyakit guru diklasifikasikan menjadi
tiga jenis ketrampilan (skill) yaitu:
a.
Kemampuan
personal (kepribadian)
b.
Metodologis
c.
Tekhnis.
Pada aspek
kemampuan kepribadian guru, penyakit yang disinyalir ada meliputi :
1.
THT (tukang
hitung traspot )
2.
Hipertensi
(hiruk persoalan tentang sertifikasi)
3.
Kudis (kurang
disiplin)
4.
Asma (asal masuk
) (Ayusita Mahanani,2011:30).
Banyak sekali di
jumpai guru yang selalu berhitung soal pembagian transpot dari dana bos,
kecurangan dalam hal proses sertifikasi, kurang disiplin dan masuk sembarangan
hanya sekedar memenuhi absensi. Gejala ini sangat umum terjadi di lingkungan
guru dan sekolah. Klafikasi kedua, yaitu soal aspek metodologis, disinyalir guru
antara lain salesma (sangat lemah sekali membaca), asma urat(asal mengajar,
kurang akurat), kusta (kurang strategi), kurap (kurang persiapan), strok (suka
terlambat, rupanya kebiasaan), keram (kurang terampil), serta mual (mutu amat
lemah).Aspek metodologis ini memang sangat terkait erat dengan faktor courage
dan kesadaran untuk berkembang yang seharusnya di miliki oleh seorang guru.
Sedangkan
klasifikasi ketiga yang menyangkut aspek kertampilan, penyakit guru disinyalir
adalah TBC (tidak bisa komputer) dan gaptek (gagap teknologi). Kita memang tak
cukup bukti stastistik, seberapa banyak kebenaranya jumlah guru yang sampai
saat ini belum bisa dan mengerti komputer dan makna penting teknologi sebagai
bagian dari pengembangan bahan ajar di kelas. Merebaknya jenis-jenis penyakit
di atas, meskipun disampaikan dengan cara dan tujuan yang melucu, jelas memberi
kita gambaran kondisi dan suasana batin para guru kita saat ini. Jika
penyakit-penyakit tersebut benar adanya, kesalahan pertama harus kita tempatkan
kepada otoritas pendidikan kita yang salah dalam merumuskan kebijakan soal
pengembangan kapasitas profesoinal guru (2011:30-31).
Catatan terakhir
Guru
adalah mengikuti apa yang dilakukankan Rasulullah SAW, sebagai pembawa syari`at
Islam, tidak mengharap upah atau gaji, tidak mengharap balasan serta ucapan
terima kasih. Semata-mata apa yang dilakukan untuk mencari ridho Allah SWT. dalam
rangka untuk mendekatkan diri pada Allah. Dan seorang guru tidak memperdulikan
pemberian seorang murid, sekali-pun pemberian itu adalah merupakan kewajiban
seorang murid, tetap harus menganggap mengajar itu adalah sebuah keutamaan. Dan
bagi seorang pengajar, apa yang dilakukan murid memberi hadiah atau upah adalah
sebuah keutamaan dan kesadaran yang patut dilakuakan seorang murid kepada guru.
Mengajar dengan niat ikhlas dan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah,
ibarat orang yang meminjamkan tanah, untuk ditanam dan di ambil manfaatnya. Dan
manfaatnya lebih dirasakan oleh orang yang di pinjamkan yaitu guru. Bagaimana bisa
seorang pengajar masih mengharap upah. Padahal pahala yang diberikan Allah
kepada pengajar itu lebih besar dari pada pahala orang yang yang belajar, yaitu
murid. Seyogjanya seorang guru tidak mencari upah dan hanya mengharap pahala
dari Allah SWT. (kitab Ihya Ulumuddin,
56).
Karena
itu, bagi guru hendaknya dalam mengajar ilmu pengetahuan diniatkan untuk beribadah
kepada Allah Swt. Tidak berniat untuk mencari harta akan tetapi pengabdian
kepada Allah swt. Seorang kepala sekolah atau yayasan juga harus memahami
kebutuhan guru sebagai kesejahteraan hidup materinya. Guru Jangan disibukkan
dengan urusan pekerjaan bisnis untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, buatlah
sejehtera lewat menjadi seorang guru.
Daftar Rujukan
Abi Zakaria bin Syarafuddin An-nawawi As-Safi’i, t.t, At-tibyan.
Ayusita Maharani, 2011, Buku pintar PLPG, Araska.
Dayanto
S.S, 1997, Kamus Bahasa Indonesia,
Apollo Surabaya.
Departemen Agama RI, 2005. Al-Qur`an Dan Terjemahannya Al-Jumanatul`Ali,
, CV Penerbit J-ART.
Departemen Agama Republik Indonesia, 2010. Al-Qur`an
Dan Terjemahanya, , Pustaka Assalam.
Departemen
Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta Balai
Pustaka.
Emilia Setyoningtyas, 2003, Kamus Trendy
Bahasa Indonesia, Appolo Surabaya.
Farida
Sarimaya,, 2008, Sertifikat Guru Apa, Mengapa, Dan Bagaimana? Yrama
Widya.
file:atauatauatauG:ataufolderatausorayaaaa%20%20%29%20%20Sosok%20Guru%20Profesional%20yang%20Ideal%20Menurut%20al-Ghazali.html
Haliamah
D.Deni Koswara , 2007 ,Seluk-Beluk Profesi Guru, Pribumi Mekar.
http://trimudilah.blogspot.com/2014/05/16-alasan-mengapa-kita-mesti-berdakwah.html?m=1
Imam Al-Ghazali
, t.t, Ihya` Ulumuddin juz 1,
Putra Semarang.
Jamal Makmur Asmani, 2013, Tips Menjadi
Guru, Ispiratif, Kreatif, Dan Inovatif, Diva Press.
Lexy Moleong, 1996, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung,Remaja Rosdakarya.
Lexy Moleong, 2001, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Remaja Rosdakarya.
Mahmud Yunus, t.t, Pokok-Pokok Pendidikan
Dan Pengajaran, Hidakarya Agung-Jakarta.
Martinis Yamin, 2009, Profesionalisasi Dan
Implementasi KTSP, Gung Persada Pres Jakarta.
Moh
Zuhri 1990, Ihya` Ulumuddin , CV Asy Syif`, Semarang.
Nurlaela Isnawati, 2010, Guru positif
motivatif, Laksana.
Pedoman
penyusunan proposal dan skripsi, 2012.
Suharsimi Arikunto, 2000,prosedur
penelitian suatu pendekatan praktis, Jakarta,Rinika Cipta.
Uzair Usman, 2002, Menjadi Guru
Profesional, Bandung: Remaja, Roesdakarya.
Zainal Aqib, 2010, Menjadi Guru Profesional
Berstandar Nasional, Yrama Widya.
1 komentar
TAKUT MENANG TAPI TIDAK DI BAYAR ???
Mau menang banyak dan langsung cair dalam hitungan menit ?
Hanya di P'O'K'E'R V`1`T`A yang bisa memuaskan pemain Judi Poker Online tanpa diragukan lagi.
100 % AKAN KAMI BAYAR ATAUPUN KEMBALIKAN DANA YANG ANDA MENANGKAN, BERAPAPUN NILAI NOMINAL TERSEBUT
BAHKAN RATUSAN JUTA !!!
P'O'K'E'R V`1`T`A Menyediakan BONUS-BONUS Untuk ANDA Diantaranya :
-BONUS REFERRAL 15% (SEUMUR HIDUP/SETIAP SENIN )
-BONUS CASHBACK TUROVER ( SETIAP HARI )
-NO ROBOT,NO ADMIN
-Proses Deposit dan Withdraw Dengan Cepat
-Dilayani CS Yang Ramah Dan Profesional
-Menyediakan 5 bank lokal : BCA,BNI,BRI,MANDIRI, DAN DANAMON
Festival Poker 2019
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
Posting Komentar